28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita Utama1.348 Pekerja di NTB Terima BSU

1.348 Pekerja di NTB Terima BSU

Mataram (Inside Lombok) – Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja pada 2021 sudah terealisasi kepada 1.348 orang. Bantuan senilai Rp1 juta tersebut diberikan pada setiap pekerja yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

“BSU kita tahun 2021 itu yang direalisasikan kurang lebih 90,65 persen. Jadi total beban yang disalurkan 1.487 se-NTB, realisasi 1348 tenaga kerja dengan nilainya Rp1,34 miliar,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus Edison Souhuwat, Rabu (12/1).

Sisa 9 persen lebih pekerja tidak disebutnya tidak dapat menerima bantuan tersebut karena ada persoalan. Antara lain nomor rekening yang tidak aktif, atau sudah menerima bantuan sosial lainnya seperti Pra-Kerja maupun bantuan langsung tunai (BLT).

“Untuk proses realisasi ini sudah ditutup Desember, karena sudah dikasih waktu sampai 28 Desember kemarin. Kita sudah lakukan komunikasi tetapi tidak di tindak lanjut ya kita tutup ,” jelasnya.

- Advertisement -

Bagi pekerja tidak menerima BSU karena menggunakan rekening tidak aktif, pihak BPJamsostek sudah meminta agar rekeningnya diaktifkan. Jika tidak, maka bantuan yang sudah didaftarkan akan hangus karena masa program berakhir.

“Karena dia tidak percepat (pengaktifan rekening), dia hangus (bantuannya). Kita membantu percepatan itu, padahal kita sudah lakukan langkah-langkah yang mempermudah. Bantuannya Rp1 juta untuk dua bulan,” tuturnya.

Kendati demikian, sampai dengan saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah pusat akankah BSU berlanjut di 2022 ini. Mengingat pemberian BSU kepada pekerja sudah dilakukan sejak 2020 sampai 2021. Terutama bagi pekerja terdampak pandemi covid-19.

“Sampai dengan saat ini belum terinfo masih ada BSU di 2022,” ucapnya.

Di sisi lain, BPJamsostek tengah merencanakan program jaminan kehilangan pekerjaan di Februari mendatang. Dengan program yang telah diluncurkan pada 2021 tersebut, pekerja yang terkena PHK sebelum habis masa kontrak akan mendapat manfaat santunan dan pelatihan, serta informasi lapangan pekerjaan.

Untuk itu BPJamsostek juga telah melakukan pembenahan data pekerja selama satu tahun sejak 2021 lalu. “Pembenahan data itu kita lakukan bagi tenaga kerja yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan dengan kategori perusahaan menengah yang mengikuti 4 program BPJS ketenagakerjaan, dan ditambah jaminan kesehatan Nasional,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer