34.5 C
Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaBerita Utama15.000 Butir Tramadol Kiriman dari Jakarta Diamankan Polisi

15.000 Butir Tramadol Kiriman dari Jakarta Diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K dan barang bukti obat keras yang disita (Inside Lombok/istimewa)

Mataram (Inside Lombok) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, berhasil menangkap kurir inisial BS (31), asal Lombok Tengah. Penangkapan kurir disertai pengamanan barang bukti sebanyak 15 ribu Obat-obatan tanpa izin edar, merek Tramadol, Trihexyphenidyl dan Tramadol HCL.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket dari Jakarta menuju Mataram berupa sediaan farmasi,” ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E, S.I.K, Senin (30/8).

Disampaikan Yogi, peristiwa penangkapan BS terjadi, Minggu (29/8), berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket berisikan sediaan farmasi dari Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian bersiaga tepat di sekitar Jalan Prabu Rangka Sari, Dasan Cermen, Kota Mataram.

“Setelah beberapa saat kemudian, kami melihat seorang laki-laki membawa sebuah paket berukuran besar. Selanjutnya, kami mengamankan BS. Kemudian salah satu rekan kami memanggil saksi umum yaitu pegawai salah satu gerai modern untuk menyaksikan kami dalam melakukan penggeledahan,” bebernya.

- Advertisement -

Disaksikan pegawai itu selaku saksi umum, Tim Opsnal akhirnya berhasil mendapatkan barang bukti tersebut. Tidak hanya BS, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian bergegas menuju wilayah Kediri, Lombok Barat.

“Sesampainya di lokasi, kami tidak menemukan saudari M alias MA dan kami memanggil saksi umum yaitu Kepala Dusun setempat untuk menyaksikan kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya,” katanya.

Ditegaskan, pihaknya akan melayangkan surat panggilan ke MA. Jika satu sampai dua panggilan Polisi, MA tidak hadir, maka yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka. “Semua barang bukti diamankan dan terhadap pemilik atau penguasa tersebut dimintai keterangan, guna proses Hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Terduga pelaku akan disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 Jo Pasal 55 KUHP tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

- Advertisement -

Berita Populer