27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaMain Petasan Saat Bulan Ramadan di Loteng Bisa Ditangkap Polisi

Main Petasan Saat Bulan Ramadan di Loteng Bisa Ditangkap Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Polres Lombok Tengah (Loteng) mengancam akan menindak tegas masyarakat yang menyalakan petasan dan kembang api saat bulan Ramadan.

“Di bulan Ramadan masyarakat tidak boleh menggunakan petasan maupun kembang api yang memiliki daya ledak. Kalau ada ditemukan, akan ditangkap atau akan diproses hukum,” kata Wakapolres Loteng, Kompol I Ketut Tamiana belum lama ini di Praya.

Diterangkan, aturan yang melarang menyalakan petasan dan kembang api yang memiliki daya ledak ini sudah jelas, yakni UU Darurat No 12 tahun 1951 terkait dengan bahan peledak.

“Jadi bagi masyarakat yang menggunakan petasan bisa dijerat dengan UU itu,”tegasnya.

- Advertisement -

Terkait ini, Polres Loteng bekerjasama dengan pihak-pihak terkait mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan di bulan Ramadan. Karena bisa mengganggu kekhusyukan ibadah puasa dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Di samping itu bermain petasan dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,”katanya.

Beberapa waktu lalu, Polres Loteng juga sudah melakukan razia sejumlah tempat penjualan petasan di Loteng. Dari razia tersebut, disita sekitar delapan dus petasan.

Razia tersebut, dikatakannya akan ditingkatkan selama bulan Ramadan. Begitu pula dengan patroli. Terutama di sejumlah titik yang disinyalir kerap dijadikan tempat perang petasan oleh warga.

- Advertisement -

Berita Populer