28.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaAntisipasi Covid-19 Saat Tahun Baru, Ini Aturan Pembatasan dari Pemerintah

Antisipasi Covid-19 Saat Tahun Baru, Ini Aturan Pembatasan dari Pemerintah

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri (Inside Lombok/Azmah)

Mataram (Inside Lombok) – Pada momen pergantian tahun 2021-2022, Pemerintah Provinsi NTB mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19, terutama jenis omicron. Antisipasi dilakukan dengan tidak mengizinkan perayaan tahun baru di tempat-tempat umum.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri mengatakan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66/2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan tidak boleh digelar. Selain itu, pengunjung di pusat perbelanjaan dibatasi dan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di masing-masing pusat perbelanjaan diperketat.

“Ada pembatasan dan ini kebijakan pemerintah pusat. Di pusat perbelanjaan juga menerapkan aplikasi peduli lindungi,” katanya.

Selain mengatur jumlah pengunjung, pemerintah juga membatasi jam operasional yaitu mulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 22.00 WITA. Sementara untuk kapasitas pengunjung dalam setiap pusat perbelanjaan yaitu sebanyak 75 persen dari kapasitas yang ada.

- Advertisement -

“Ini untuk kapasitas itu dikoreksi bukan 50 persen, tapi 75 persen dari kapasitas yang ada,” jelas Fikri.

Selain itu tempat hiburan seperti bioskop juga diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas yang sama. Sementara untuk di destinasi wisata, penerapan aplikasi Peduli Lindungi harus tetap dilakukan. Selain itu, membatasi kegiatan seni dan budaya, menjaga jarak dan kapasitas maksimal yaitu 75 persen.

“Langkah antisipasi lain itu bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Disyaratkan juga hasil negatif antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 1X24 jam,” ungkap Fikri.

Sedangkan pelaku perjalanan dengan usia dewasa atau diatas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun yang belum, maka mobilitasnya akan dibatasi. Berbeda halnya dengan pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia dibawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dengan maksimal waktu pengambilan sampel 3X24 jam dan dikecualikan syarat kartu vaksin. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer