29.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaAudiensi RTG di Kantor BPBD Loteng Berakhir Ricuh

Audiensi RTG di Kantor BPBD Loteng Berakhir Ricuh

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Audiensi terkait pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) di ruang rapat Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Loteng, Jum’at (30/4/2021) nyaris baku hantam.

Penyebabnya karena ada oknum yang memukul pintu ruangan di saat debat antara BPBD dan belasan warga gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut berlangsung tegang.

Perwakilan peserta audiensi, Apriadi Negara mengatakan, pihaknya hanya menyampaikan apa yang menjadi substansi dari hearing tersebut, yakni persoalan pembangunan RTG yang diduga banyak masalah.

“Yang namanya orang ada argumentasi keras di dalam membedah persoalan itu kan wajar. Tapi ada pihak luar yang memukul meja itu yang membuat kami tersinggung,”katanya.

- Advertisement -

Akibat pemukulan pintu tersebut, para peserta audiensi sontak tersulut emosi. Mereka tersinggung karena menduga pihak BPBD melakukan intimidasi dan marah kepada peserta hearing.

Peserta hearing yang tersulut emosi sempat ditenangkan oleh PLT Kepala BPBD, H. Ridwan Makruf serta polisi yang melakukan penjagaan. Namun, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi, para peserta hearing akhirnya diminta keluar ruangan.

Dikatakan, hearing yang dilakukan pihaknya karena menduga ada masalah besar terkait dengan pembangunan RTG, di antaranya adalah penggunaan kayu sebagai meterial RTG yang semestinya harus menggunakan baja ringan.

“Tapi itu dibantah dengan kesepakatan. Ini persoalan yang sudah masuk ke Kejaksaan. Kemudian katanya CV untuk pengadaan barang itu diintervensi. Bahkan ada yang berkelahi soal rekening mana yang RTG itu masuk. Itu kami temukan dan bisa dibuktikan,”tegasnya.

Karena itu, hearing dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini agar informasi yang beredar di luar tidak semakin bias.

Sementara itu, PLT Kepala BPBD Loteng, H. Ridwan Makruf mengatakan, anggapan sejumlah pihak terkait pembangunan RTG tidak sesuai spesifikasi tidak benar.

“Karena fasilatatir juga ada TNI, Polri bukan sipil saja yang mengawasi pembangunan ini,”ujarnya.

Dia menyebut bahwa penggunaan kayu sebagai meterial RTG ini atas permintaan kelompok masyarakat (Pokmas) RTG. Hal itu menurutnya boleh dilakukan kalau ada kesepakatan antara semua pihak dan bukan atas dasar permintaan fasilitator.

“Coba dilihat (nanti) setelah rumah itu jadi. Jangan dilihat sebelum rumah ini jadi. Wajar (ada kekurangan) jika belum tuntas,”kata Ridwan.

- Advertisement -

Berita Populer