25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaBandar Togel Diringkus di Praya Timur, Terancam 10 Tahun Penjara

Bandar Togel Diringkus di Praya Timur, Terancam 10 Tahun Penjara

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang pria yang diduga sebagai pelaku judi jenis toto gelap (togel) di Kecamatan Praya Timur diringkus polisi, Kamis (1/4/2021) lalu.

“Pria itu yakni, B (40), warga Dusun Karang Lebah, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sedang ada transaksi judi togel, menidaklanjuti informasi itu, Tim Puma Polres Loteng turun melakukan penangkapan.

“Setelah melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima, anggota bergerak,” jelasnya.

- Advertisement -

Lanjut Agus, Tim Puma juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp531 ribu, satu buah buku rekapan togel dan satu buah HP.

“Selain pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang, buku rekapan dan HP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan diproses hukum dan akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Tambah Agus, saat ini Polres Lombok Tengah sedang melaksanakan operasi pekat Rinjani 2021 yang digelar serentak di wilayah hukum Polda NTB.

“Dalam operasi ini sasarannya meliputi penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi, miras dan narkoba,” tambahnya.

Di samping itu, kegiatan operasi tersebut dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan.

- Advertisement -

Berita Populer