28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaBanyak Ditolak Dewan, Proses Pembebasan Lahan Jalan 'Sopoq Angen' Tetap Berjalan

Banyak Ditolak Dewan, Proses Pembebasan Lahan Jalan ‘Sopoq Angen’ Tetap Berjalan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar sudah mengumpulkan para pemilik lahan yang nantinya masuk dalam pembangunan jalan Sopoq Angen. Walaupun banyak suara dari kalangan DPRD tidak setuju lantaran menilai kurangnya urgensi pembangunan jalan tersebut.

Kendati, rencana pembangunan jalan itu tetap berproses dan sudah masuk dalam tahapan musyawarah pembahasan rencana pembebasan lahan. Musyawarah penentuan bentuk ganti untung dan sosialisasi hasil appraisal yang Dipimpin Asisten II Setda Lobar, Rusditah dan Kepala Dinas PU-PR Lobar, I Made Arthadana, musyawarah itu juga dihadiri oleh pihak BPN dan dari BPKAD Lobar.

Untuk pembebasan lahan jalan Sopoq Angen itu sendiri, Pemda Lobar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp30 miliar. Khususnya untuk pengadaan lahan dan pembuatan jalan yang dilakukan dalam dua tahapan. “Yang sekarang ini untuk pengadaan tahap dua, tahap satu sudah selesai,” ujar Kadis PUPR Lobar, I Made Arthadana, Kamis (13/10/2022).

Made menyebut, musyawarah ini memiliki dua tujuan. Antara lain sosialisasi penentuan bentuk ganti rugi, dan menyampaikan hasil appraisal penilaian harga. Pola tersebut dilakukan sesuai dengan ukuran dan sudah pasti.

- Advertisement -

Sedikitnya ada 37 bidang tanah milik masyarakat yang masuk dalam rencana pembukaan jalan tersebut, dengan 78 orang pemilik dilengkapi dengan surat. “Tapi, bisa jadi pemiliknya tidak sampai 78, karena mungkin mereka ada yang double, nanti akan dicek ulang,” terangnya.

Disepakati juga dalam musyawarah itu bahwa ganti rugi yang akan diberikan nantinya dalam bentuk uang. “Mungkin bukan ganti rugi, tapi ganti untung akan kita berikan dalam bentuk uang,” imbuh dia.

Pihak terkait juga telah memaparkan terkait harga lahan per are, yang dibagi dalam tiga zonasi lahan yang akan dibebaskan oleh Pemda Lobar. “Masyarakat sudah setuju, nanti bentuk ganti rugi berupa uang, dan masyarakat sudah tandatangani suratnya,” ungkap Made.

Namun untuk besaran nilainya, masyarakat masih diberikan waktu hingga satu minggu kedepan. Untuk menerima harga yang ditawarkan oleh Pemda berdasarkan hasil appraisal yang sesuai dengan zona lokasi tanah. Yang harganya berkisar antara Rp60-100 juta.

“Harga lahan, bervariasi tergantung dari zonasi yang sudah ditetapkan dari tim appraisal,” ujarnya

Untuk pembangunan fisik jalan, Made menargetkan bisa dimulai tahun depan. Karena tahun 2022 ini Pemda Lobar diakuinya masih akan menyelesaikan administrasi pembayaran yang ditargetkan rampung Oktober ini. Sehingga di tahun 2023 nanti, pembangunan jalan sudah bisa dimulai. Paling tidak dengan pembuatan badan jalan atau pembuatan talud.

“Nanti ini panjang jalan yang akan dibangun sekitar 2,4 kilometer. Tahap satu itu mulai dari dekat kantor perhubungan sampai pinggir sungai sepanjang 30 meter. Sedangkan untuk segmen dua dan seterusnya rata-rata lebarnya 15 meter dengan bentuk jalan dua jalur,” paparnya.

Anggaran untuk pembebasan lahan itu diperkirakan akan menghabiskan sekitar Rp24 miliar. Namun di APBD sudah disiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar. Untuk anggaran keseluruhan pembebasan lahan, pembentukan tim, serta kebutuhan biaya yang lainnya.

Sementara itu Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi pun mengakui bahwa dalam APBD sudah disiapkan anggaran total untuk pembebasan lahan dan kebutuhan lainnya sekitar Rp30 miliar.

“Iya sudah disiapkan anggaran Rp 30 miliar,” ujar Fauzan. Ia menyebut, proses identifikasi lahan warga dan proses penghitungan sudah mulai dilakukan oleh Dinas PUPR Lobar. Bahkan sudah berproses untuk tahap kedua.

“Proses pembebasan ada di Dinas PUPR, kami di BPKAD tinggal membayarkan saja,” pungkasnya. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer