28.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaBelum Vaksin Booster, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

Belum Vaksin Booster, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Bandara Lombok kembali membuka layanan vaksinasi Covid-19, seiring berlakunya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 36 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 5 April 2022 kemarin.

Berdasarkan ketentuan SE tersebut, saat ini hanya penumpang pesawat udara yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster saja yang tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

“Untuk itu kami membuka layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Lombok ini. Layanan ini juga juga untuk memberikan kemudahan bagi calon penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Lombok dalam memenuhi salah satu persyaratan perjalanan, yaitu sertifikat vaksinasi Covid-19,” ujar General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati, Rabu (6/4/2022).

Dijelaskan, calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

- Advertisement -

Sementara calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Layanan vaksinasi ini hanya melayani vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster). Untuk vaksin dosis kedua tersedia jenis vaksin Sinovac dan Moderna. Sedangkan vaksin dosis ketiga (booster) tersedia vaksin Moderna.

Berada di area lobi keberangkatan Bandara Lombok, layanan ini buka setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 14.00 WITA. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama PT Angkasa Pura I Bandara Lombok dengan dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram.

Layanan ini ditujukan bagi penumpang pesawat udara yang berangkat dari Bandara Lombok dan berusia 6 tahun ke atas untuk vaksin dosis kedua. Untuk vaksin dosis booster, harus berusia 18 tahun ke atas dan jangka waktu dari vaksin dosis kedua adalah 3 bulan.

“Seluruh proses vaksinasi ini memerlukan waktu kurang lebih 30 menit. Jadi diharapkan calon penumpang yang ingin melakukan vaksinasi di bandara bisa mengalokasikan waktu yang cukup sebelum keberangkatan,” katanya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer