31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaBerantas Peredaran dan Penggunaan Narkotika, Pemkab Lotim Ajukan Raperda

Berantas Peredaran dan Penggunaan Narkotika, Pemkab Lotim Ajukan Raperda

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim kembali mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang III. Dalam Paripurna tersebut Wakil Bupati Lotim, H Rumaksi mengungkapkan keseriusannya terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Ia menyebut penyalahgunaan narkoba telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, utamanya generasi muda. Dampak dari penyalahgunaan tersebut, kata Wabup tidak hanya dilihat dari aspek kerusakan secara fisik saja. Namun juga aspek non fisik seperti kerusakan mental.

“Hal itu yang dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas SDM dan derajat kesehatan masyarakat,” ungkapnya saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lotim, Rabu (11/05).

Karena itulah diperlukan hukum sebagai upaya serta peran pemerintah daerah dan masyarakat mendukung program serta kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, khususnya di Lombok Timur. (den)

- Advertisement -

Berita Populer