29.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaBerita UtamaBI NTB Tertibkan KUPVA BB Tidak Berizin

BI NTB Tertibkan KUPVA BB Tidak Berizin

Mataram (Inside Lombok) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat selaku lembaga pengawas dan pengatur menertibkan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin di kawasan wisata tiga gili di Kabupaten Lombok Utara.

“Kegiatan penertiban di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian Daerah NTB,” kata Kepala Perwakilan BI NTB, Achris Sarwani, usai menerima laporan hasil kegiatan di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan kegiatan penertiban dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Achris menjelaskan tujuan dari kegiatan penertiban tersebut adalah untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat dan wisatawan yang melakukan penukaran uang kertas asing atau valas yang pada akhirnya akan mendukung kemajuan pariwisata di NTB.

- Advertisement -

“Sementara dari sisi industri, penertiban tersebut menunjukkan komitmen Bank Indonesia untuk mewujudkan iklim industri KUPVA BB yang sehat dan profesional,” ujarnya.

Pemilihan lokasi penertiban di tiga gili, kata dia, dilatarbelakangi oleh tingginya minat wisatawan mancanegara ke wilayah tersebut yang pada gilirannya meningkatkan transaksi penukaran uang kertas asing dengan rupiah sebagai alat transaksi yang sah.

Menurut Achris, proses penertiban berlangsung dengan lancar, di mana para pihak yang ditertibkan bersikap kooperatif.

“Dari hasil penertiban, diperoleh sembilan penyelenggara KUPVA BB tidak berizin yang diberikan pembinaan serta sosialisasi terkait perizinan penyelenggara KUPVA BB,” ucapnya pula.

Ia menambahkan di seluruh tempat usaha KUPVA BB atau “money changer” tidak berizin yang ditertibkan, telah ditempelkan pengumuman tanda penertiban sampai dengan yang pemilik usaha mengajukan izin usaha ke Bank Indonesia.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia NTB akan terus memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut dan akan diberikan panduan sebagaimana ketentuan yang berlaku terkait dengan proses perizinan.

Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa pengurusan izin di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Achris juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin Bank Indonesia, serta menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.

“Kepada penyelenggara KUPVA BB berizin, juga diingatkan kembali agar tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan ‘money changer’ yang tidak berizin. Bank Indonesia melalui upaya hukum bekerja sama dengan kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer