26.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaBiaya Sertifikasi Bisa Matikan Usaha Kecil di Lombok Tengah

Biaya Sertifikasi Bisa Matikan Usaha Kecil di Lombok Tengah

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pelaku usaha kecil di Lombok Tengah mengaku diberatkan dengan biaya pembuatan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diwajibkan oleh pemerintah daerah.

Besaran biaya untuk mendapatkan PIRT atau sertifikat untuk usaha yang terbilang kecil tersebut yakni Rp300 ribu.

“Untuk bayar PIRT itu kan Rp300 ribu. Sementara pengusaha pemula kan tidak sampai segitu modalnya,”kata Anggota Forum Pengembangan Ekonomi Lokal, Hj. Zaenab usai rapat koordinasi dengan Pemda, Selasa (16/2/2021) di Kantor Bupati Lombok Tengah.

Dikatakan, pengusaha pemula biasanya hanya mengandalkan modal kecil. Modal tersebut bisa habis kalau digunakan juga untuk membayar izin PIRT. Hal itu bisa mengakibatkan pengusaha kecil pemula tersebut gagal berproduksi.

- Advertisement -

“Kalau yang usaha skala besar tidak menuntut gratis. Tapi ini yang pemula yang modal sangat kecil,”jelasnya.

PIRT tersebut, lanjut Zaenab diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman olahan. Itu adalah tiket bagi pelaku usaha kecil untuk bisa bersaing dan memasukkan produknya ke retail modern.

Tanpa PIRT tersebut, produk pengusaha lokal tidak bisa masuk ke toko-toko modern tersebut.

“PIRT ini seperti jaminan kualitas dan higienitas produk. Kalau tidak ada itu mana mau Alfamart Indomaret terima produk kita,”ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lombok Tengah yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), Lalu Pathul Bahri dalam kesempatan yang sama menjanjikan kalau pemerintah akan menanggung biaya izin PIRT tersebut.

“Ini harus dibuat gratis untuk meningkatkan gairah IKM di dalam mengolah pangan demi pengembangan ekonomi daerah,”katanya.

Disebutkan, total ada 1.014 industri makanan dan minuman olahan di Lombok Tengah. Dari jumlah itu, 506 izin PIRT nya sudah terbit. Sementara 175 usaha akan dituntaskan izin PIRT nya pada awal tahun ini.

Sehingga tersisa tinggal 333 industri kecil yang harus dituntaskan izin PIRT nya pada APBD perubahan 2021.

“Itu biayanya Rp90 juta lebih dari masing-masing OPD yang terkait dengan industri olahannya itu sumber dananya,”kata Pathul Bahri.

Menurut dia, izin PIRT ini sangat penting karena terkait dengan perkembangan Lombok Tengah dalam beberapa tahun ke depan.

Terlebih dengan keberadaan sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Di mana, pengunjung atau wisatawan yang akan datang tentunya butuh makanan olahan yang sudah terjamin mutu dan higienitas nya.

“Sekarang tinggal mencari uang Rp90 juta untuk industri olahan yang belum selesai ini,”tegasnya.

- Advertisement -

Berita Populer