31.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaBLT BPUM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Warga Loteng Diimbau Mendaftar ke Kantor...

BLT BPUM Rp1,2 Juta Masih Dibuka, Warga Loteng Diimbau Mendaftar ke Kantor Desa

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pemda Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali membuka pendaftaran penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) program BPUM tahap kedua. Masyarakat yang memiliki usaha pun diminta untuk segera mendaftarkan diri melalui pemerintah desa setempat.

“Agar tertib administrasi saya sudah surati kecamatan agar sampaikan ke desa dan kelurahan. Sampaikan kepada masyarakat yang punya aktifitas usaha apapun niatkan untuk bantu melalui program ini,”kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Loteng, H. Ikhsan, Senin (19/4/2021) di Praya.

Dijelaskan, pendaftaran BLT BPUM tahap kedua ini hanya melalui satu pintu, yakni Dinas Koperasi dan UMKM. Akan tetapi, nilainya lebih kecil yakni Rp1,2 juta dari tahap pertama sebesar Rp 2,4 juta. Hal itu dilakukan agar warga yang mendapatkan BLT BPUM ini lebih merata.

“Biar lebih banyak yang dapat bantuan ini. Jadi saya ingin semuanya warga yang punya usaha dapat bantuan walaupun hanya jualan pisang,”imbuhnya.

- Advertisement -

Pendaftaran BLT BPUM, dikatakannya sudah berproses dengan usulan yang sudah masuk sekitar tiga ribuan. “Dan pencairan juga sudah berjalan di bank,”katanya.

Pendaftaran belum dipastikan kapan akan ditutup. Namun, masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan diri ke pemerintah desa.

“Nanti desa yang akan sampaikan data-datanya ke kami untuk kami usulkan ke Kementerian,”katanya.

Pada tahap pertama tahun lalu, jumlah warga di Loteng yang telah mendapatkan BLT BPUM sekitar 79.600 orang. Meski demikian, dia mengaku bahwa jumlah itu belum maksimal. Karena penerima yang diusulkan oleh Dinas Koperasi hanya sedikit.

“Karena banyak sekali lembaga yang mengusulkan. Dulu yang banyak dapat dari PMN. Sekarang ini pengusulan cuma dari Dinas saja,”katanya.

Terkait hal itu, pihaknya sudah membentuk Pokja khusus yang menangani program BPUM sesuai dengan arahan pusat.

- Advertisement -

Berita Populer