25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaBNN Kabupaten akan dibentuk di Lombok Tengah

BNN Kabupaten akan dibentuk di Lombok Tengah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) telah mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) kepada BNN Provinsi.

Kepala Bakesbangpoldagri Loteng, Murdi, Rabu (29/6/2022) menyebut pengajuan pembentukan BNNK tersebut karena melihat penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa. Sehingga harus didukung dengan adanya lembaga yang kompeten, bahkan di tingkat kabupaten.

“Kita sudah menyampaikan usulan melalui BNN Provinsi untuk pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten,” katanya.

Pihaknya mencatat dari 139 desa di Loteng, satu di antaranya masuk zona merah karena peredaran narkoba di wilayah itu sangat masif. Selain itu sebanyak 77 desa dan kelurahan di sembilan kecamatan sudah terpapar peredaran narkoba.

- Advertisement -

Sementara itu, untuk pembentukan BNNK nantinya pemda akan mendukung sarana prasarana. Di antaranya adalah kantor dan operasional.

“Dukungan pemda, Sarana dan prasarana tempat ngantor sementara di Kelurahan Jontlak dan komitmen pembiayaan, melalui pernyataan Bupati ,” katanya.

Murdi menjelaskan BNN merupakan instansi vertikal yang ada di daerah yang memiliki kewenangan penuh adalah BNN Pusat Berdasarkan Peraturan Kepala BNN (Perka BNN) nomor 6/2021. Pada prinsipnya, Pemda Loteng sudah siap dalam peningkatan efektivitas program pemberdayaan masyarakat, bahkan pihaknya sudah menyampaikan proposal ke pihak DPR RI dan Kemenko PMK.

Menurutnya, upaya ini menjadi penting untuk mengimbangi pembangunan di Loteng yang terus digenjot. “Dimensi lain dari kemajuan pembangunan beriringan dengan dengan sisi gelapnya. Itu bukan sesuatu yang mustahil, tapi sudah menjadi fakta empiris,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya pun meminta kepada semua pihak agar bahu membahu dan berkomitmen berperang melawan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer