25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaBNNP NTB Musnahkan 410,48 Gram Sabu-Sabu

BNNP NTB Musnahkan 410,48 Gram Sabu-Sabu

Mataram (Inside Lombok) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat memusnahkan 410,48 gram sabu-sabu hasil sitaan dari salah satu kasus penyelundupan asal Batam, Kepulauan Riau.

Kepala BNNP NTB Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra di Mataram, Rabu menjelaskan, pemusnahan itu merupakan salah satu upaya penyidik dalam melengkapi berkas penyidikannya.

“Jadi hasil kegiatan pemusnahan ini akan kita lampirkan dalam pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa,” kata Sugianyar.

Sabu-sabu yang diselundupkan melalui paket pengiriman barang ini terungkap pada akhir Juli lalu. Sebanyak 491,2 gram diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

- Advertisement -

Dari dua TKP, yakni di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Kota Mataram dan Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, tiga orang ditangkap.

Namun dua diantaranya berstatus saksi karena tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus, melainkan hanya sebagai korban yang dimanfaatkan pelaku utama berinisial YM (48) untuk mengambil paket kiriman dari Batam.

Sabu-sabu yang dikirim dari Batam dikamuflase dalam kemasan berbeda. Untuk TKP jasa ekspedisi, sabu dikemas dalam bungkusan permen wafer coklat, sedangkan yang ditemukan di Pelabuhan Kayangan, disembunyikan dalam tumpukan gantungan kunci dan sandal khas Batam.

Lebih lanjut, Sugianyar mengatakan berkas perkara yang maju ke tahap penyidikan ini adalah milik YM. Perkembangannya sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti, namun masih ada petunjuk tambahan yang diminta untuk dilengkapi.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu terlaksana di halaman depan Kantor BNNP NTB. Tersangka YM didampingi penasihat hukumnya turut hadir. Jaksa, pihak pengadilan juga ikut menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut.

Sebanyak 410,48 gram dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan oli. Larutan yang sudah bercampur itu kemudian dibuang ke dalam lubang tanah. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer