25.9 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaBongkar Kasus Perdagangan Manusia, PSI Apresiasi Polda NTB

Bongkar Kasus Perdagangan Manusia, PSI Apresiasi Polda NTB

Ketua DPW PSI NTB Dian Sandi Utama, Jum’at (23/7/2022). (Inside Lombok/Ida Rosanti)

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat diapresiasi karena telah membongkar kasus perdagangan manusia dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Timur Tengah.

“Karena menurut kami kasus perdagangan orang ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditolerir,”kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) NTB, Dian Sandi Utama, Jum’at (23/7/2021) di Praya.

Dikatakan, sebagai negara berkembang dan memiliki tingkat populasi yang cukup besar di dunia, Indonesia tidak luput dari kenakalan oknum warga negara yang menyalahgunakan dan memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan.

“Serta membuka ruang lingkup kejahatan yang tidak hanya pada tingkatan domestik saja, namun hingga lintas batas negara yang salah satu bentuk transnational kejahatan adalah perdagangan manusia,”imbuhnya.

- Advertisement -

Menurutnya, perdagangan orang adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran itu bisa dilakukan secara individual maupun kelompok yang memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu demi mendapatkan keuntungan.

“Mulai dari perekrutan tenaga kerja, pengiriman ke luar negeri atau tempat penampungan dengan cara memberi iming-iming sampai memberi ancaman atau kekerasan seksual terhadap korban,”cetusnya.

Karenanya, pihaknya berencana akan mendatangi pemerintah daerah dan stakeholder terkait agar serius di dalam memberantas persoalan perdagangan manusia ini.

“Kami ingin perdagangan manusia ini benar-benar bisa diputus mata rantainya dan meminta kepada otoritas terkait agar mencabut saja ijin perusahaan yang telah terbukti melakukan itu,”tegas Dian.

Diketahui bahwa aparat Polda NTB menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai perekrut, penampung, sekaligus pengurus dokumen keberangkatan dari 120 PMI ilegal asal Kabupaten Lombok Timur berinisial LS (48). Kasus ini terkait dengan dugaan perdagangan manusia.

Kasus itu terungkap dari laporan salah satu korban yang dihamili pelaku yang juga masih berusia di bawah umur. Korban dihamili pelaku saat berada di tempat penampungan.

Modusnya, LS diduga telah memalsukan data pribadi korban menjadi kategori dewasa. Hal itu diduga dilakukan agar korban lolos dalam syarat menjadi seorang PMI sesuai yang dijanjikan oleh pelaku untuk bekerja di wilayah Timur Tengah.

Para korban tersebut akan diberangkatkan dengan visa pelancong bukan bukan visa kerja. Sehingga sangat rentan untuk dijadikan sebagai korban perdagangan manusia.

- Advertisement -

Berita Populer