26.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaBP2MI Gelar Rakor Terbatas Sosialisasikan Undang-undang Perlindungan PMI

BP2MI Gelar Rakor Terbatas Sosialisasikan Undang-undang Perlindungan PMI

Mataram (Inside Lombok) – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar rapat koordinasi (rakor) terbatas untuk sosialisasikan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Agenda ini berlangsung di Gedung Graha Bakti Praja, Mataram, Selasa (30/03/2021).

Ketua BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan human trafficking adalah isu internasional, kejahatan yang terjadi hampir di seluruh dunia. Sehingga penanggulan PMI di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah beserta seluruh stakeholder. Apalagi NTB menjadi salah satu penyumbang PMI terbesar di Indonesia.

“NTB adalah provinsi keempat dengan penempatan terbesar setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung. 146.933 warga NTB ada di negara-negara penempatan” ujarnya

Perubahan UU Nomor 39 tahun 2004 menjadi UU Nomor 18 tahun 2017 ini merupakan transformasi dari BP2TKI ke BP2PMI. Sebab dibutuhkan adanya tata kelola penempatan dan perlindungan terhadap PMI yang diserahkan pada pemerintah. Baik pusat maupun daerah. Dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja. PMI perlu diperlakukan sebagai warga negara VVIP sebab pejuang devisa yang telah membangun ekonomi negara.

- Advertisement -

“Hal ini menunjukkan kemauan politik, menunjukkan goodwill dan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan (kepada PMI)” ujarnya

Dalam pembukaannya, Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah mengatakan bahwa masalah PMI yang selama ini terjadi di NTB dan seluruh Indonesia terjadi karena sistem dan edukasi yang masih minim. Masyarakat masih banyak yang tidak paham tentang penyaluran PMI yang legal dan ilegal. Apalagi hal tersebut sangat berisiko dan bisa membahayakan para PMI.

Oleh sebab itu, Rohmi menjadikan program revitalisasi posyandu tak hanya sebagai tempat layanan kesehatan masyarakat, tapi juga dapat menjadi wadah untuk melakukan penyuluhan tentang masalah yang ada di tempat tersebut. Pada kesempatan ini yang dimaksud adalah tentang prosedur pemberangkatan PMI melalui jalur yang legal.

“Harapannya dengan revitalisasi posyandu itu, kita angkat edukasi-edukasi ini (prosedur resmi PMI) setiap bulan, bahkan tidak harus setiap bulan, bisa setiap minggu tergantung daripada aktivitas kadernya, di semua dusun di seluruh NTB,” ucapnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya edukasi terus menerus, masyarakat kita akan bisa memproteksi dirinya,” imbuhnya.

Wagub juga mengatakan hal ini menjadi tekad bahwa NTB harus menjadi provinsi yang bebas dari buruh migran bermasalah (zero unprocedural migrant). Sekaligus menjadi bentuk manivestasi UU No. 18 Tahun 2017 di mana 10 Kabupaten dan Kota di NTB telah melakukan perjanjian kerja sama untuk mengatasi masalah PMI ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena berpendapat UU No. 18 tahun 2017 ini adalah bentuk perhatian negara kepada PMI supaya dapat dilakukan secara optimal.

Sebelumnya BP2MI telah memulangkan 28 orang PMI asal NTB yang menjadi korban penempatan ilegal.

Di penghujung acara dilaksanakan penyerahan Bantuan Tanggap Darurat kepada 5 (lima) PMI Sakit hasil kegiatan rehabilitasi. Lalu penyerahan penghargaan kepada Provinsi NTB atas komitmen tata Kelola pelayanan penempatan dan perlindungan PMI dan Pemerintah Kabupaten Dompu dan Kota Bima karena telah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan CPMI, dan kepada Satgas Provinsi NTB.

Ada juga penyerahan buku sosialisasi secara simbolis kepada Gubernur dan penukaran cinderamata serta penandatanganan Komitmen Bersama. Acara sosialisasi ini akan diadakan di 23 provinsi. Hal ini sebagai bentuk kerja sama BP2MI dengan Kementerian Luar Negeri.

- Advertisement -

Berita Populer