25.5 C
Mataram
Rabu, 17 April 2024
BerandaBerita UtamaBPK Kembali Beri Opini WTP ke Pemprov NTB

BPK Kembali Beri Opini WTP ke Pemprov NTB

Mataram (Inside Lombok) – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah (Bang Zul), menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) NTB dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Tahun Anggaran 2018, Kamis (23/05/2019).

Penyerahan LHP yang dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD NTB tesebut Bang Zul dengan didampingi Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menerima penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Penilaian itu sendiri menjadi yang ke-delapan kali diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Dalam sambutannya, Bang Zul menyampaikan apresiasinya terhadap seluruh stakeholder di lingkung Pemprov NTB. Menurut Bang Zul, penilaian tersebut tidak akan bisa dipertahankan kalau seluruh stakeholder tidak berinteraksi secara konstruktif dan positif dengan BPK. 

Walaupun begitu, Bang Zul tidak memungkiri bahwa di NTB memang ada beberapa masalah terkait pengelolaan keuangan di daerah. Namun semua hal tersebut dapat diatasi dengan koordinasi yang baik.

- Advertisement -

“Dengan diraihnya WTP ini bukan berarti kita tidak ada masalah. Alhamdulillah kembali kita dapat penghargaan, mudah-mudahan ini menjadi hadiah kami di bulan Ramadan,” ujar Bang Zul.

Turut hadir Auditorat Utama Keuangan Negara VI, Dori Santosa, yang juga menyampaikan harapannya agar mutu hubungan kelembagaan BPK RI dengan para stakeholder di lingkung Pemprov dapat dipertahankan. 

Khususnya pemahaman dan dukungan yang diberikan terhadap BPK RI agar dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan di daerah. Menurut Dori, hal tersebut bisa menjadi salah satu instrument peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, tidak terkecuali di NTB. 

LHP BPK RI Pemprov NTB tahun 2019 sendiri diterima oleh Ketua DPRD NTB. LHP tersebut kemudian akan ditindaklanjuti dengan menyerahkan kepada komisi-komisi terkait untuk dibahas lebih lanjut.

- Advertisement -

Berita Populer