32.5 C
Mataram
Rabu, 16 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaBPKAD Lobar Segel Kampus STIE AMM Mataram

BPKAD Lobar Segel Kampus STIE AMM Mataram

Lombok Barat (Inside Lombok) – Tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar segel kampus STIE AMM Mataram. Lantaran hingga batas waktu yang ditentukan, hingga tiga kali surat peringatan yang telah dilayangkan, selama itu Pemda menunggu itikad baik pihak AMM. Tetapi hingga batas waktu habis, BPKAF melihat pihak yayasan tidak juga mengindahkan hal tersebut.

“Sesuai dengan tahapan yang kita laksanakan, surat peringatan sudah, hari ini kita pasang plang dan pengosongan lahan” tandas Kepala BPKAD Lobar, Fauzan Husniadi, saat dimintai keterangan ketika melakukan penyegelan, di kampus STIE AMM Mataram, Minggu (29/11/2020).

Ia menyebut, pihak AMM pun kembali meminta kebijakan kepada Pemda Lobar agar tidak melakukan penyegelan terhadap lahan Pemda yang ditempati yayasan tersebut. Sehingga, kata Fauzan, pihaknya akan kembali menggelar pertemuan pada hari Senin untuk mendengar apa yang ingin disuarakan kembali oleh pihak yayasan.

“Mereka mohon kepada kami untuk ketemu dan membicarakan jalan terbaiknya, ya kami tunggu besok di kantor” tegasnya.

- Advertisement -

Sehingga saat ini, pihak BPKAD masih belum melakukan penyegelan secara permanen.

Persoalan pemanfaatan dan pengelolaan aset ini diakui Fauzan, juga turut menjadi atensi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sehingga Pemda Lobar dalam hal ini berupaya untuk menertibkan hal tersebut.

Sejauh ini, pihak Pemda telah memberi keringanan kepada Pihak AMM bahkan sejak surat pertama yang dikirim pada 27 Juli lalu dan saat ini sudah berjalan empat bulan. Ia mengaku bahwa Pemda melalui BPKAD selama ini telah membuka jalan diskusi dan rapat, akan tetapi selama itu, pihak yayasan hanya mengirimkan perwakilan saja.

“Sehingga di surat terakhir yang kami kirimkan itu meminta pengosongan lahan” ujar Kepala BPKAD Lobar ini.

Saat disinggung mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak AMM kepada PTUN mengenai SK sewa yang dilayangkan Pemda, Fauzan mempersilakan untuk itu dilanjutkan. Yang terpenting Pemda, dalam hal ini, kata dia, melakukan penagihan sewa lahan berdasarkan hasil perhitungan dari tim appraisal.

“Tetapi bahwa tanah ini adalah tanah milik Pemda Lobar dan mereka semua sudah mengakui itu” katanya.

Ia megaskan bahwa Pemda tidak mau rugi atas lahan yang telah dimanfaatkan oleh yayasan tersebut sejak tahun 1986 silam. Yang mana itu dinilai selama ini tidak memiliki kontribusi apapun untuk Lombok Barat. Sehingga tindakan yang dilakukan Pemda pun, lanjutnya, jelas memiliki dasar yang juga sesuai dengan regulasi.

“Saya apresiasi sekali backup dari teman-teman APH, baik dari Polres Lobar, Polresta Mataram, Kejari, Kejati, maupun Polda, termasuk juga teman-teman media yang telah membantu kami untuk terus menginformasikan mengenai persoalan aset ini” terangnya.

Pihak Yayasan STIE AMM Mataram justru keberatan atas langkah Pemda yang dinilai tiba-tiba datang untuk melakukan penyegelan. Sementara putusan pengadilan dari gugatan yang mereka tembuskan ke PTUN pun belum keluar.

“Kami sudah bilang, hormati ini upaya hukum, kami juga sudah ada kuasa hukum disini, ndak bisa dong langsung begitu ambil tindakan” kata Pembantu Ketua Yayasan III STIE AMM Mataram, Kusuma Hidayat, saat didampingi kuasa hukum yayasannya.

Ia pun mengklaim bahwa pihak yayasan telah mengirimkan surat keberatan atas surat perintah pengosongan lahan yang dikirimkan oleh Pemda. Akan tetapi, kata Hidayat, pihak BPKAD justru mengaku belum pernah menerima surat keberatan tersebut.

“Mereka bilang tidak pernah terima, buktinya ada, malah kami kirim dua. Lewat pos dan langsung tanda terima di sana” akunya kepada awak media.

Pihaknya menegaskan bahwa sikap keberatan mereka telah ditempuh melalui jalur hukum yang saat ini masih menunggu bagaimana putusannya dari pengadilan. Bahkan sudah melakukan upaya banding ke gubernur.

“Bukannya kami diam-diam saja, karena kami sudah minta hibah karena penggunaan untuk lembaga pendidikan sudah 30 tahun lebih, kami minta ruislag, kita mau beli, tapi mereka tidak mau” tuturnya.

Sehingga pihaknya mempertanyakan keputusan Pemda yang tiba-tiba meminta sewa mundur selama 10 tahun ke pihak yayasan. Ia meminta Pemda untuk mengikuti proses hukum yang tengah ditempuh pihaknya.

“Tegas kami tetap melakukan upaya hukum itu, mereka minta datang, besok kami akan datang” tandasnya.

Lalu Salahudin, selaku Kuasa Hukum STIE AMM menegaskan bahwa kliennya meminta kepada Pemda agar jangan sampai lahan tersebut justru dijual ke pihak luar. Karena akan lebih baik apabila itu akan dijual, maka dijual ke pihak AMM saja yang sudah jelas pemanfaatannya untuk pendidikan.

“Kalau ini mau dijual, lebih baik dijual ke kami, jangan sampai dijual ke pihak lain karena ini untuk pendidikan” tegas Salahudin Saat mendampingi pembantu ketua III Yayasan AMM.

Terlebih lagi, lahan milik Pemda tersebut telah digunakan secara terus menerus selama 34 tahun. Apabila mengacu pada undang-undang agraria, jelas dia, maka lahan tersebut seharusnya sudah bisa dihibahkan atau diruislag.

“Kalau dasarnya dari Permendagri yang baru itu (Permendagri no. 19 tahun 2016), oke, tapi dia juga tidak baca aturan yang lain. Termasuk yang datang tadi (kepala BPKAD) kami suruh buka, tapi dia tidak mau buka” sebutnya.

Terkait dengan SK penarikan sewa, Kuasa Hukum AMM Edy Kurniadi menyebut, bahwa pada SK awal yang disepakati dengan bupati terdahulu tidak pernah dinyatakan sewa.

“Kalau dia menarik biaya sewa mundur setelah adanya SK baru, itu salah. Seharunya dia membuat kontrak baru sejak dia menyurati” tandas Edy Kurniadi.

Dirinya mengakui apabila memang kontraknya ke depan akan diubah menjadi sewa. Maka, kliennya pun akan setuju melakukan penyewaan apabila memang telah disepakati kontrak baru tersebut.

“Jangan sampai pemerintah menjual ini dan melakukan ajang bisnis terhadap lahan, apalagi lahan ini untuk kepentingan pendidikan” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer