28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaBupati Lotim Persilakan Pedagang Pasar Pancor Tempuh Jalur Hukum

Bupati Lotim Persilakan Pedagang Pasar Pancor Tempuh Jalur Hukum

Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy dengan tegas menyatakan bahwa, tidak ada regulasi ganti rugi terhadap para pedagang yang tergusur bangunnya di Pasar Pancor. Diketahui bahwa penggusuran itu dilakukan untuk pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP). Sukiman meminta para pedagang tempuh jalur hukum jika tetep menuntut ganti rugi.

“Tidak ada yang membenarkan pemda untuk ganti rugi akibat penggusuran, itu tidak ada regulasinya,” jelas Sukiman kepada awak media, Senin (24/05/2021).

Ditegaskan Sukiman, penggusuran pertokoan yang ada di Pasar Pancor tersebut sudah habis masa hak guna bangunannya (HGB) pada tahun 2013 lalu. Akan tetapi para pedagang terus melanjutkan menggunakan toko tersebut hingga 2021 ini.

“HGB sudah berakhir tapi pemda tetep berikan pemakaiannya hingga 2021, kurang baik apalagi pemda,” jelasnya.

- Advertisement -

Jika para pedagang tersebut merasa keberatan dan tetap menuntut meminta ganti rugi, Sukiman menyarankan agar para pedagang menempuh jalur hukum jika terdapat regulasi seperti itu.

“Jika ada regulasinya pemda siap ganti rugi, tapi tidak ada dasar hukum atau regulasi yang dapat menekan pemda untuk ganti rugi. Mohon maaf,” cetusnya.

Sukiman menyatakan bahwa dirinya mendukung kuasa hukum para pedagang untuk mengajukan persoalan tersebut ke pengadilan. Bahkan dirinya siap membahas hal tersebut di pengadilan untuk mencari regulasinya.

“Kita bahas bersama-sama di pengadilan, jika ada peluang untuk ganti rugi, maka Pemda bayar. Silakan saja ajukan ke pengadilan,”imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Populer