29.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaBupati Lotim Terbitkan SE Perbolehkan Salat Ied di Masjid

Bupati Lotim Terbitkan SE Perbolehkan Salat Ied di Masjid

Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Kabupaten Lombok Timur (Lotim) HM Sukiman Amy mengeluarkan surat edaran Nomor :338/49/KBPDN/2021 Tentang pelaksanaan Idul Fitri 1442 H. Surat edaran tersebut memperbolehkan masyarakat melaksanakan salat Ied di masjid.

Sekretaris Daerah Lotim, M Juaini Taofik mengatakan, Bupati Lotim memperbolehkan pelaksanaan salat ied di masjid, dikarenakan Lotim merupakan salah satu dari tiga kabupaten di NTB yang masuk ke dalam zona kuning kasus Covid-19.

“Karena Lotim sudah masuk zona kuning, berdasarkan SE No 7 Kementrian Agama dan SE Bupati Lotim ini, maka seluruh masjid d Lotim diperbolehkan menggelar salat Ied,” jelas Sekda Lotim kepada Inside Lombok, Selasa (11/05/2021).

Meskipun diperbolehkan melaksanakan salat Ied di masjid, akan tetapi pelaksanaannya tersebut harus mengedepankan prokes yang ketat. Seperti yang sudah diatur dalam SE Bupati Lotim tersebut yang harus diperhatikan, yakni :

- Advertisement -

1. Tidak melaksanakan takbir keliling seperti biasa tetapi takbiran dapat dilaksanakan di
masjid-masjid dan mushalla setempat.

2. Sholat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menggunakan protokol kesehatan, usai pelaksanaan sholat Idul Fitri masyarakat diminta meninggalkan masjid/lapangan dengan tertib dan tidak bersalaman.

3. Halal bihalal atau silaturrahmi Idul Fitri tidak dilakukan secara langsung (bersalaman). Tetapi dapat dilakukan melalui media sosial yang ada.

4. Berkoordinasi dengan Forkopimcam dan Tim Satgas Kecamatan dan Desa agar dapat melakukan pengendalian terhadap mobilitas warga yang akan mengunjungi obyek wisata mulai dari tanggal 13 s/d 16 Mei 2021.

“Untuk itu kita butuhkan peran serta Satgas Covid-19 Desa untuk monitoring penerapan PPKM menjadi faktor kuncinya. Juga masyarakat yang sakit atau kurang sehat tidak diperkenankan keluar rumah” pintanya.

Sekda juga meminta kepada pengurus masjid dan juga Satgas Covid-19 Desa untuk membacakan SE Bupati Lotim sebelum pelaksanaan salat Ied di masjid. Ia juga meminta Satgas Covid-19 desa memonitoring pelaksanaanya.

- Advertisement -

Berita Populer