32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaBuron Dua Tahun, Pelaku Pemalsuan Bukti Bayar Bank Diamankan Kejati

Buron Dua Tahun, Pelaku Pemalsuan Bukti Bayar Bank Diamankan Kejati

Mataram (Inside Lombok) – Tim Tangkap Buru (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan pemalsuan berkas, Nanang Fauzi, Kamis (11/07/2019). Nanang sendiri telah buron sejak awal 2017 lalu.

Kepala Kejati NTB, Arif, menerangkan bahwa diamankannya Nanang adalah buah hasil dari pemantauan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejati NTB yang dipimpin langsung oleh Wakajati serta Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) selaku Ketua dan Kasi E dalam operasi tersebut. Proses pemantauan sendiri dilakukan selama tiga hari sejak Selasa (09/07/2019) lalu.

“Sesungguhnya terpidana ini orang mataram, cuma mungkin berpindah-pindah (tempat sehingga) sulit dilacak keberadaannya. Akhirnya kita berhasil juga. Namanya buron kapanpun, sebelum dia masuk ke liang lahat, tetap kita kejar,” tegas Arif, Kamis (11/07/2019) saat ditemui di Kantor Kejati NTB.

Kepala Kejati NTB, Arif, memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Nanang Fauzi, buronan kasus penipua, Kamis (11/07/2019) (Inside Lombok/Bayu Pratama)

Arif juga menerangkan bahwa Tim Tabur sebelumnya telah berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan warga sekitar tempat kediaman Nanang. Sehingga pelaku dapat diamankan tepat di rumahnya di Jalan Catur Warga, Mataram.

- Advertisement -

Nanang sendiri sebelumnya terjerat kasus penipuan dengan memalsukan barang bukti pembayaran Gilyed Giro (BG) dari Bank BNI Syariah Cabang Mataram dengan nomor GA 158057 dan GA 158056. Masing-masing BG tersebut sebesar Rp200 juta.

“Nilai transaksi (yang dipalsukan) kira-kira Rp400 juta,” ujar Arif.

Transaksi tersebut dipalsukan Nanang sebagai bukti pembayaran kepada korban. Kenyataannya, pembayaran tersebut tidak pernah dilakukan Nanang dan dalam proses persidangan diketahui bahwa dalam rekening bank Nanang hanya berisi Rp. 816.833 yang mana rekening giro tersebut telah ditutup sejak 28 November 2013 dengan saldo terakhir Rp0.

Untuk kasus penipuan itu, Nanang sendiri dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim dengan putusan nomor 95/PID/2016/PT.MTR tertanggal 21 Desember 2016. Namun saat hendak dijebloskan ke penjara, Nanang melarikan diri.

Arif sendiri menerangkan bahwa Nanang pada awalnya selalu mengikuti proses hukumnya dengan baik, yaitu selalu menghadiri persidangan kasusnya. Namun ketika majelis hakim menjatuhkan hukuman, Nanang yang sebelumnya merupakan tahanan kota malah menghilang tanpa jejak.

“Dengan ditangkapnya ini kita akan serahkan langsung ke lapas mataram,” pungkas Arif.

- Advertisement -

Berita Populer