27.5 C
Mataram
Minggu, 13 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaBuruh Spesialis Pencuri di Perumahan Diringkus Polsek Labuapi

Buruh Spesialis Pencuri di Perumahan Diringkus Polsek Labuapi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang buruh jaga malam berinisial IR (24) asal Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi diringkus polisi. Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) beberapa barang elektronik di dua lokasi perumahan yang berbeda.

Kapolsek Labuapi, Ipda M. Baejuli menuturkan IR menjalankan aksinya bahkan pada siang hari. Modusnya, terduga pelaku memanjat tembok rumah korban yang sedang kosong, kemudian menggunakan pisau dan cukit untuk mencongkel dan merusak pintu.

“Pelapor ada dua orang terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini. Yang tadinya pelaku ini mengakui melakukan pencurian hanya sekali, tapi setelah penyidik melakukan pengembangan, akhirnya tersangka mengakui ada dua TKP (lokasi pencurian yang dilakukan),” beber Baejuli dalam jumpa pers yang digelar di Polsek Labuapi, Jumat (25/11/2022).

Pihaknya menduga IR juga kerap kali menjalankan aksi serupa di lokasi-lokasi lainnya. Sehingga kepolisian terus melakukan proses pengembangan untuk mengungkap hal tersebut.

- Advertisement -

“Modusnya dengan melakukan pengrusakan dengan alat yang dibawa. Ada pisau, cukit, yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban,” terang dia.

Barang-barang hasil curiannya pun telah sempat dijual oleh IR, sebelum akhirnya bisa diamankan oleh polisi. Untuk TKP pertama, ia berhasil menggondol TV LED milik korban. Lalu di TKP kedua, yang dicuri adalah laptop serta satu unit HP.

“Iya ini (pencuriannya dilakukan) di perumahan. Dugaan sementara, pelaku ini spesialis (curat di perumahan) karena TKP-nya lebih dari satu, dan kemungkinan ada TKP-TKP lain yang saat ini masih kita kembangkan,” ungkap pria yang baru enam hari menjabat sebagai Kapolsek Labuapi ini.

Saat ini, pihak kepolisian juga diakuinya telah mengantongi identitas rekan IR dalam menjalankan aksi tersebut. Di mana rekannya masih dalam proses pengejaran. “Penangkapannya dilakukan di rumah IR, pada saat ditangkap dia sempat ada perlawanan,” pungkasnya.

IR kini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke lima KUHP dan pasal 363 ayat (1) keempat KUHP. Dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara itu, saat diberi pertanyaan oleh wartawan, IR menyebut dirinya merupakan seorang buruh dan juga bertugas jaga malam di sebuah perumahan. Selain itu, ia juga mengakui menjalankan aksinya pada siang hari.

“Waktu di BTN (TKP) pertama saya sendirian, dapat TV. Masuknya pakai pisau (merusak pintu) setelah manjat tembok. Terus yang kedua, berdua sama teman, dapatnya HP sama laptop,” tutupnya. Dirinya mengaku, barang hasil curian itu sempat dijual dan uangnya digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer