34.5 C
Mataram
Jumat, 11 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaDampak Demonstrasi Terhadap Kasus COVID-19 di Mataram Belum Diketahui

Dampak Demonstrasi Terhadap Kasus COVID-19 di Mataram Belum Diketahui

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, belum dapat memprediksi dampak aksi demontrasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja terhadap kasus baru konfirmasi positif COVID-19.

“Demonstrasi UU Cipta Kerja baru empat hari berlangsung, jadi kita belum bisa prediksi apakah pasien positif baru COVID-19 ada hubungannya dengan aksi unjuk rasa tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi adanya peningkatan jumlah pasien positif baru COVID-19 di Mataram, pascaaksi unjuk rasa UU Cipta Kerja. Pada 8 Oktober 2020, jumlah pasien positif COVID-19 yang masih dirawat tercatat 38 orang.

Sementara berdasarkan data terakhir tim gugus pada Senin (12/10) pukul 12.00 Wita, pasien yang masih dirawat tercatat sebanyak 47 orang, 22 orang masuk kasus suspek dan masih isolasi serta 152 orang kontak erat yang kini masih karantina.

- Advertisement -

Biasanya, lanjut Swandiasa, penularan COVID-19 baru dapat diprediksi sekitar satu minggu telah terjadinya kontak dengan pasien positif COVID-19.

Kendati demikian, sejauh ini Tim Gugus Penangan COVID-19 Kota Mataram belum ada rencana untuk melakukan tes cepat COVID-19 di tempat terhadap demonstran seperti di daerah-daerah lain.

“Ya, di daerah-daerah lain sudah melakukan tes cepat COVID-19 di tempat terhadap demonstran. Tapi kita sejauh ini belum ada rencana, sebab situasinya beda,” katanya.

Menurutnya, situasi untuk melakukan rapid tes di tempat saat aksi demonstrasi berlangsung tidak memungkinkan, sebab dinamika di lapangan tidak bisa diprediksi.

“Jangan sampai kita melakukan rapid test di tempat, petugas tim gugus yang menjadi korban,” katanya.

Di samping itu, tambahnya, sejauh ini aksi demonstran ditangani penuh oleh aparat kepolisian dan sampai saat ini belum ada permintaan dari kepolisian selaku pihak yang memiliki kewenangan, untuk melakukan rapid test di tempat terhadap demonstran. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer