27.5 C
Mataram
Kamis, 18 April 2024
BerandaBerita UtamaDebt Collector Penodong Senpi Ditahan, Termasuk Oknum yang Mengaku Polisi

Debt Collector Penodong Senpi Ditahan, Termasuk Oknum yang Mengaku Polisi

Kapolres Lobar, AKBP Bagus S Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (27/09/2021). (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kapolres Lombok Barat (Lobar) AKBP Bagus S Wibowo mengatakan, pihaknya sudah menahan tiga orang oknum debt collector yang mengancam dan menodongkan senjata api kepada seorang warga.

“Terkait kasus ancaman serta penodongan dengan senjata api yang dilakukan debt collector dan oknum yang diduga anggota polisi. Setelah menerima aduan dari korban, kita langsung lakukan pemeriksaan dan penyelidikan,” ujarnya, dalam jumpa pers di Polres Lobar, Senin (27/09/2021).

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam diselidiki pihaknya. Dia menjelaskan, ketiga tersangka yang telah diamankan berinisial B, DH dan KP. Ketiganya ini merupakan staf dari salah satu perusahaan finance.

Sementara terkait dengan adanya dugaan oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam pengancaman menggunakan senjata api itu itu, saat ini Polres Lobar sedang melakukan koordinasi dengan bidang Propam (Profesi dan Pengamanan Kepolisian) Polda NTB.

- Advertisement -

“Jadi sekarang ini, penyidik dan personil Ditpropam Polda NTB tengah bekerja untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar seorang aparat atau tidak,”katanya.

Begitu pun dengan adanya rekaman senjata api (Senpi) yang dikeluarkan oleh oknum tersebut. Saat ini, hal itu juga masih dalam pendalaman untuk dapat memastikan apakah itu merupakan Senpi milik aparat atau bukan.

“Tentu, karena ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kita sudah lakukan penahanan, maka perkembangan kasus ini sudah pada tingkat penyidikan,” tegas dia.

Dia memastikan, pendalaman yang dilakukan pihaknya akan terus berjalan. Karena bisa jadi tidak hanya empat orang, tetap lebih dari itu yang terlibat dalam kasus serupa. Bahkan, aksi-aksi premanisme terutama yang dilakukan oknum debt collector tetap menjadi atensi pihaknya.

“Sehingga kasus ini di Polres Lobar menjadi atensi kami. Alhamdulillah dalam waktu yang tidak lama, setelah pengaduan kita terima, kita bisa mengamankan ketiga orang yang diduga sebagai pelaku aksi tersebut,”imbuhnya.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 365 dan 368, mengenai pasal dugaan pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.

Di mana sebelumnya Kapolda NTB, Irjen Pol Muhammad Iqbal mengakui bahwa selain ketiga pelaku yang sudah diamankan, seorang oknum yang diduga merupakan anggota kepolisian juga kini sedang dalam pemeriksaan.

“Prinsipnya, kita akan tindak tegas siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum” tegasnya.

Kata dia, pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yamg melakukan pemaksaan, bahkan pemerasan dengan cara-cara kekerasan. Karena apa pun motifnya, seharusnya dapat dilakukan dengan cara yang baik dan sesuai regulasi yang ada.

- Advertisement -

Berita Populer