26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaDi Mataram Tidak Pakai Masker? Siap-siap Dapat Sanksi

Di Mataram Tidak Pakai Masker? Siap-siap Dapat Sanksi

Mataram (Inside Lombok) – Mulai Senin (14/09/2020) Pemerintah Kota Mataram mulai melaksanakan razia penggunaan masker. Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan disiplin warga dalam menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19.

Giat razia masker yang dilakukan gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Mataram ini dilaksanakan di Jalan Majapahit, Kota Mataram. Tujuanya untuk menegakkan Peraturan Walikota Mataram No. 34 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi No. 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Aturan ini mulai berlaku Senin, 14 September 2020 dan sudah disosialisasikan beberapa minggu sebelumnya.

Giat pada hari ini dikhususkan untuk pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Jika ada yang tidak mematuhi aturan akan mendapatkan sanksi berupa denda.

- Advertisement -

Jumlah denda yang dibebankan kepada pelanggar pun beragam. Mulai dari Rp.l 100.000 untuk asyarakat umum, Rp200.000 untuk ASN hingga denda maksimal Rp. 500.000 untuk pengusaha.

Selain sanksi denda, pelanggar juga dapat diberikan sanksi lain berupa sanksi sosial dalam bentuk membersihkan/menyapu sampah di pinggir jalan.

Semua orang yang berada di wilayah hukum Kota Mataram diharapkan mematuhi peraturan itu. Sebab aturan itu juga bertujuan untuk melindungi setiap orang dari paparan virus.

Semua sanksi denda yang dikeluarkan masyarakat akan masuk pada kas daerah Kota Mataram yang akan direkap dan diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

- Advertisement -

Berita Populer