26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaDicegat Polisi, Pentas Seni Tradisional Jaran Praja di Loteng Gagal Beraksi

Dicegat Polisi, Pentas Seni Tradisional Jaran Praja di Loteng Gagal Beraksi

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pentas seni tradisional Jaran Praja dicegat polisi di jalan raya pertigaan Dusun Manggu Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Minggu (24/5/2021), sehingga gagal beraksi.

Kapolsek Praya Timur, Iptu Dami menjelaskan, pihaknya bergerak cepat menuju lokasi pencegatan begitu menerima laporan dari masyarakat. Bahwa rombongan kru Jaran Praje sedang dalam perjalanan dari Lombok Timur menuju Desa Semoyang melewati jalur Desa Ganti.

“Anggota Polsek bersama BKD Semoyang standby di Jalan Raya Pertigaan Dusun Manggu Desa Ganti, Praya Timur. Dan sekitar pukul 20.05 WITA, benar adanya melintas kendaraan yang mengangkut kru Jaran Praja dan langsung dilakukan pencegatan,”katanya.

Dalam pencegatan kru Jaran Praja itu pihaknya melibatkan Kanit Polsek Praya Timur dan seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Praya Timur, anggota piket SPKT III Polsek Praya Timur, serta anggota BKD Semoyang.

- Advertisement -

Kesenian jaran Praja tersebut berasal dari Dusun Bagek Kerotok Desa Sukaraja Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Mereka berserta gamelan dan para sekahe di bawah pimpinan Mangku Amaq Seman itu diangkut menggunakan mobil pick up dan rencananya akan pentas di Desa Semoyang.

“Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya kendaraan beserta kru kesenian Jaran Praja tersebut dibawa menuju Mapolsek Praya Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Setelah membawa rombongan Jaran Praja ke Mapolsek Praya Timur, aparat keamanan juga memanggil pihak penyelenggara hajatan untuk dimintai keterangan.

“Kami memberikan beberapa penekanan terhadap yang bersangkutan yang intinya untuk tidak mengadakan keramaian atau hiburan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kerumunan,” jelas Kapolsek.

Pihak penyelenggara hajatan mengakui hendak mengadakan kegiatan keramaian dan sebelumnya tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

“Mereka para penyelenggara hajatan akhirnya bersedia membatalkan kegiatan pementasan kesenian Jaran Praja tersebut serta tidak akan menuntut pihak manapun terkait batalnya kegiatan tersebut,”katanya.

Menurut dia, kegiatan pencegatan tersebut dilakukan sebagai upaya pihak kepolisian serta pihak terkait dalam rangka upaya mendisiplinkan warga masyarakat untuk tidak mengadakan keramaian berupa hiburan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kerumunan guna mencegah klaster baru serta meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Praya Timur.

- Advertisement -

Berita Populer