27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Jadi Pengedar, Pria Asal Pringgasela Dibekuk Polisi

Diduga Jadi Pengedar, Pria Asal Pringgasela Dibekuk Polisi

Terduga pelaku saat mejalani pemeriksaan di Polres Lotim, Selasa (26/10/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi)

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Satres Narkoba Polres Lombok Timur (Lotim) mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika inisial S (35), asal Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, S diketahui berusaha membuang barang bukti (BB) narkotika yang dimilikinya.

Kasatres Narkoba Polres Lotim, IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan BB narkotika sempat dibuang melalui jendela. Akan tetapi saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan BB berupa satu klip sabu.

“Terduga pelaku sempat membuang BB keluar rumah melalui jendela,” katanya saat ditemui awak media di ruangannya, Selasa (26/10).

Setelah menggeledah rumah terduga pelaku, polisi bersama dengan Kepala Wilayah setempat langsung melakukan penyisiran di sekitar rumah untuk mencari BB yang dibuang. Alhasil, polisi berhasil menemukan BB tersebut tepat di bawah jendela rumah terduga pelaku. “BB yang dibuang jauh lebih besar, yakni berupa satu poket besar,” jelasnya.

- Advertisement -

Adapun total BB yang berhasil ditemukan adalah sabu-sabu seberat 51 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, sekop plastik, dan beberapa klip kosong. Terduga pelaku pun saat ini diindikasi sebagai pengedar.

“Dari informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari wilayah Aikmel,” ungkap Bagus. Atas kepemilikan sabu dengan berat di atas lima gram, S terancam disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara.

Saat ini S beserta BB telah diamankan di Polres Lotim untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

- Advertisement -

Berita Populer