28.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaDiduga Salah Tangkap, Penyidik Polres Mataram Dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM

Diduga Salah Tangkap, Penyidik Polres Mataram Dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM

Mataram (Inside Lombok) – Penyidik Polres Mataram diduga melakukan salah tangkap pelaku kasus pembunuhan, SA (20), yang terjadi di Dasan Gegutu Kekeri Timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), Jumat (03/05/2019) lalu. Dugaan tersebut muncul karena ada fakta-fakta baru yang diperoleh oleh Kuasa Hukum tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum dari Law Office Indonesia Society, Irpan Suriadinata, yang menangani kasus dari SA tersebut. Menurut Irpan, setidaknya ada enam saksi yang bisa membuktikan bahwa pada saat pembunuhan terjadi, SA tidak ikut berada di TKP dengan pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap.

Saksi-saksi yang dimaksud Irpan sendiri adalah tentangga SA yang masih menyelesaikan panen jagung dan juga beberapa tetangga lainnya yang sedang mengerjakan pembangunan bak air tepat di depan rumah SA di Dusun Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut, Irpan menyebutkan bahwa SA sejak pukul 4 sore sampai dengan 12 malam masih terlibat panen jagung di sawahnya bersama beberapa warga. Kemudian pada jam 6 pagi, saksi lainnya yang masih merupakan tentangga SA juga masih melihat SA berada di rumahnya.

- Advertisement -

“Terakhir dia ngopi itu jam 12 malam, ada ibu-ibu yang memberikan dia kopi memberikan kesaksian pada kami. Sekitar jam 12 lebih SA masuk tidur, ada saksinya yang kebetulan di depan rumahnya itu sedang membangun bak air, dan orang itu masih bekerja sampai pukul 02.30 pagi. Pagi-pagi jam 05.00 (para saksi yang membangun bak air) bangun solat subuh, dan melihat adik SA mengetuk pintu memberitahukan bahwa ada kejadian perampokan yang menewaskan ibunya,” ujar Irpan.

Setelah menerima kabar tersebut, SA beserta keluarganya disebut bersama-sama berangkat ke Mataram untuk melihat keadaan korban. Setelah itu SA kembali pulang dan bekerja seperti biasanya sampai tiga hari kemudian polisi datang mengamankan SA sebagai tersangka.

Diterangkan Irpan bahwa beberapa penyidik Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap SA di tengah sawah tempat SA bekerja. Dari BAP yang diterima Tim Kuasa Hukum sendiri, disebutkan ada beberapa kejanggalan. Semisal tersangka lainnya menyebut bahwa menjemput SA sekitar pukul 19.00 Wita sementara tentangga SA menyaksikan SA masih berada di sawah sejak pukul 16.00 wita sampai dengan 00.00 Wita.

“Penangkapan itu dilakukan atas dasar pengakuan salah satu tersangka bahwa SA terlibat dalam pembunuhan. Hanya dari satu tersangka itu, padahal tersangka yang lainnya bilang tidak,” ujar Irpan, Rabu (10/07/2019) saat menggelar jumpa pers di kantornya.

Irpan menerangkan bahwa ketika ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk SA, dirinya terlebih dahulu mendatangi rumah SA dan bertemu dengan beberapa saksi yang menerangkan bahwa sejak Kamis (2/05/2019) sampai dengan Jumat (03/05/2019) ketika terjadi pembunuhan SA selalu berada di rumahnya di Dusun Jelok Buso, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Irpan juga menerangkan bahwa dirinya merasa janggal terhadap kasus tersebut. Dimana SA, sesuai KUHAP, seharusnya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

“Jika ada alat bukti yang cukup pelaku dinyatakan bersalah atau membantu tindak pidana, baru penyidik dapat menaikan status menjadi tersangka. Namun dalam perkara ini penyidik tidak memanggil melainkan melakukan penangkapan dengan kekerasan,” tegas Irpan.

Irpan sendiri menerangkan bahwa SA terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya kepada pihak kepolisian karena mendapat siksaan terlebih dahulu. SA sendiri melalui kuasa hukumnya menerangkan bahwa saat dilakukan penangkapan aparat kepolisian memukul bagian lutut kiri dan kanan SA menggunakan besi. Selain itu, terjadi juga penempakan yang dilakukan aparat kepolisian untuk memaksa SA mengakui perbuatannya.

“Pemaksaan tersebut dilakukan dengan cara memukulnya dengan benda tumpul (besi) dan menembak bagian lutut tersangka, sehingga bagian lutut mengalami patah dan sampai saat ini tidak bisa jalan,” Jelas Irpan.

Tim kuasa hukum sendiri telah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, Kapolri, Kapolda, dan Propam Polda NTB. Hal tersebut menindak lanjuti kejanggalan-kejanggalan yang dinilai terjadi selama proses penyidikan terhadap tersangka SA.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggugat proses penyidikan dipersilahkan mengunakan upaya-upaya hukum sesuai jalurnya.
“Polres Mataram dan rekan-rekan (wartawan, Red) juga sudah menyaksikan bagaimana rekonstruksi dalam kasus tersebut, sehingga dalam melakukan proses hukum kita sudah sesuai dengan prosedur. Apabila ada hal-hal yang dipertanyakan, kita akan memberikan jawaban-jawaban secara hukum,” pungkas Saiful, Rabu (10/07/2019) di Polres Mataram.

Sebelumnya SA diamankan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu angkatnya bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yaitu SP (30) dan IS. Pembunuhan tersebut terjadi diduga karena ketiga tersangka ingin menguasai harta kekayaan korban berupa uang bantuan gempa sejumlah Rp50 juta yang dimiliki korban.

- Advertisement -

Berita Populer