28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaDigugat Soal Pengosongan Lahan STIE AMM, Pemda Lobar Siapkan Langkah Hukum

Digugat Soal Pengosongan Lahan STIE AMM, Pemda Lobar Siapkan Langkah Hukum

Pol PP Lobar saat melalukan penyegelan di salah satu pintu masuk kampus STIE AMM Mataram, beberapa waktu lalu. (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) –

Pemerintah Daerah (Pemda) Lobar terima amar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait gugatan STIE AMM Mataram. Dalam gugatan tersebut memuat dugaan bahwa Pemda Lobar telah melawan hukum atas tindakan pengosongan lahan di STIE AMM.

“Ada beberapa amar putusan (yang diterima pemda). Pertama terkait perbuatan melawan hukum kita yang akan melakukan tindakan pengosongan lahan itu,” beber Kabag hukum Setda Lobar, Dedy Saputra saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).

Penyegelan yang dilakukan Pemda Lobar di salah satu pintu masuk STIE AMM pun masuk dalam gugatan yang diajukan. Sehingga Pemda didesak untuk membuka atribut-atribut penyegelan yang ada di sana. Selain itu, Pemda Lobar juga dinilai tidak mematuhi putusan dari PTTUN Surabaya, yang memenangkan gugatan AMM beberapa waktu lalu.

- Advertisement -

“Terhadap putusan ini tentu kami menyayangkan. Majelis hakim memberikan putusan tersebut tidak mempertimbangkan eksepsi yang kami lakukan dalam proses persidangan. Kemudian tidak mempertimbangkan proses kasasi yang kita lakukan di Mahkamah Agung (MA),” ujarnya kecewa.

Pihaknya menilai keputusan pengadilan itu hanya bermuara pada hasil keputusan PTTUN Surabaya beberapa waktu lalu, yang menganggap SK pinjam pakai Pemda Lobar dengan STIE AMM Mataram pada tahun 1986 dahulu seolah berlaku kembali. Sehingga tindakan Pemda untuk segera mengeksekusi lahan justru dianggap tidak sah.

“Padahal kita sedang melakukan proses kasasi. Artinya kan proses kasasi itu seharusnya memposisikan hukum itu kembali seperti asal (semula, Red). Kita telah menerbitkan keputusan Bupati untuk mencabut SK tahun 86,” paparnya.

Dengan begitu, keputusan Bupati Lobar yang menerbitkan pencabutan SK tahun 86 menurutnya telah berlaku. Terlebih ada proses hukum juga yang sedang berjalan di MA.

Namun, Dedy mengaku Pemda Lobar tetap menghormati putusan pengadilan. Kendati demikian, pihaknya tetap mempersiapkan upaya-upaya hukum lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Tapi prinsipnya barang milik daerah tidak boleh dikuasai semena-mena oleh siapa pun itu. Mau swasta, perorangan atau lembaga negara,” tegasnya. Terlebih pengelolaan aset milik daerah harus disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk soal pinjam pakai lahan yang ada di STIE AMM Mataram, dirinya menyebut itu tidak bisa berlaku seumur hidup.

“Kan sudah jelas aturannya, dan kita berdasarkan hasil rekomendasi BPK dan peraturan yang berlaku. Tinggal menunggu waktu, kita pasti akan melakukan pengamanan mengenai barang milik daerah ini,” ujarnya.

Untuk sementara, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk segera mengambil tindakan hukum guna menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut. Karena Pemda masih memiliki tenggat 14 hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Kepala BPKAD Lobar, H. Fauzan Husniadi pun menyebut Pemda akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk mengamankan aset daerah tersebut. “Intinya, ini bukan sengketa kepemilikan. Tetapi sengketa terkait permintaan mereka untuk mengelola tanah itu seumur hidup,” jelasnya.

Selain itu, Fauzan memastikan sengketa yang berjalan bukan persoalan perdata. Karena SK pinjam pakai terdahulu itu telah dicabut oleh SK baru yang telah dikeluarkan Bupati Lobar tahun ini.

“Kita sangat menghormati keputusan pengadilan, tapi saya akan coba konfirmasi kepada Ibu Ketua Pengadilan. Mungkin ada hal lain yang menjadi pertimbangan,” ujarnya.

Pihaknya menekankan sikap yang diambil Pemda Lobar saat ini ditujukan untuk dapat memberi pelajaran bagi masyarakat. Bahwa ini merupakan salah satu pola-pola penguasaan aset daerah. Bahkan, ada pihak yang dinilai ingin mengambil keuntungan di atas lahan milik pemerintah tanpa ada kontribusi bagi pemilik lahan.

“Ini pelajaran, mereka ingin mengambil keuntungan di lahan milik Pemda, dan Pemda tidak ada mendapatkan apapun,” jelasnya. Sehingga sikap Pemda untuk kembali mengambil alih aset itu diakui Fauzan sebagai langkah untuk mengembalikan pengelolaan aset milik daerah agar sesuai dengan aturan.

Menurutnya ada lima jenis pengelolaan aset daerah. Antara lain pinjam pakai, sewa, bangun serah guna, kerjasama dan penyediaan infrastruktur. “Mau mereka menyarankan untuk ruislag segala macam ya silahkan, tapi kan kebijakan keputusan itu ada di pimpinan daerah,” pungkas Kepala BPKAD Lobar ini. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer