28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaDinas Perdagangan NTB Antisipasi Produk Parcel Kadaluarsa

Dinas Perdagangan NTB Antisipasi Produk Parcel Kadaluarsa

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan Nusa Tenggara Barat (NTB) akan menindak tegas pengusaha parcel yang melanggar aturan dengan menjual produk kadaluarsa jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Kepala Dinas Perdagangan NTB, Hj Putu Selly Andayani di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya terus mengawasi peredaran parcel menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Jika bermasalah, parcelnya langsung kita bongkar di tempat atas izin pemilik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap parcel ini dinilai penting untuk melindungi konsumen. Lagipula, dalam satu paket parcel terdapat beragam produk. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi praktek nakal para pengusaha parcel. Terutama, adanya produk kadaluarsa.

- Advertisement -

“Pengawasan melibatkan satgas pangan yang terdiri atas kepolisian, dinas perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dinas Kesehatan, dan Polisi Pamong Praja,” terang Selly.

Ia menegaskan, pemerintah serius menangani persoalan parcel ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan adanya aksi nakal pengusaha parcel seperti menaruh produk yang mendekati kedaluarsa, atau produk makanan atau minuman yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Karena itu, pihaknya berharap seluruh pengusaha parcel harus berkomitmen dan jujur dalam menjalankan usahanya.

“Pengawasan harus sering dilakukan. Kalau pemerintah lengah, bisa jadi pelaku usaha main coba-coba nakal lagi,” ucapnya.

Menurut Selly, pengawasan parcel itu akan dilakukan di supermarket, tempat-tempat usaha parcel, dan di toko-toko. Dinas Perdagangan berupaya semaksimal mungkin memberikan yang terbaik untuk masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika menemukan produk bermasalah yang dijual bebas, biar segera bisa ditindak,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer