26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaDinkes Mataram Usulkan Pencairan Insentif Nakes Tangani COVID-19

Dinkes Mataram Usulkan Pencairan Insentif Nakes Tangani COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengusulkan pencairan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani pasien COVID-19 di rumah sakit maupun Puskesmas ke Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan RI

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Kamis, mengatakan dana insentif nakes yang diusulkan bagi petugas di RSUD Kota Mataram sekitar Rp2,9 miliar untuk bulan Maret dan April.

“Sedangkan insentif petugas nakes di 11 Puskesmas yang kita usulkan sekitar Rp400 juta, untuk bulan Maret, April dan Mei,” katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram.

Sebenarnya, usulan insentif nakes yang menangani pasien COVID-19 di RSUD Kota Mataram jumlah bulannya harus sama, yakni sampai bulan Mei. Tapi, ada keterlambatan penyerahan data, sehingga yang diajukan sampai bulan April.

- Advertisement -

Menurutnya, usulan dana insentif bagi nakes tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi oleh tim dari Kementerian Kesehatan RI, sebagai acuan pencairan oleh Kementerian Keuangan, kemudian ditransfer menjadi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) ke kas daerah.

“Kapan waktu pasti pencairannya, kami belum tahu persis, sebab kami dalam hal ini sifatnya menunggu. Harapan kami setelah verifikasi rampung BOK bisa segera ditransfer,” katanya.

Ia mengatakan insentif tersebut akan diberikan kepada nakes yang berhadapan atau menangani pasien COVID-19 secara langsung dengan kriteria yang sudah ada, baik ASN maupun non-ASN.

Begitu juga dengan besarannya, dimana besaran yang telah ditetapkan pemerintah secara umum itu merupakan standar maksimal, sehingga masih akan dilakukan perhitungan termasuk jam kerja karena ada shift dan pertimbangan lainnya.

Besaran insentif yang ditetapkan pemerintah secara umum adalah untuk dokter spesialis mendapatkan Rp7,750 per bulan, dokter umum Rp3,5 juta, perawat Rp2,5 juta, petugas laboratorium dan radiologi serta tenaga kesehatan lainnya masing-masing Rp1,5 juta. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer