25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPeksos Lotim Tangani 18 Kasus Pelanggaran Sosial Dibawah Umur Sejak Januari

Peksos Lotim Tangani 18 Kasus Pelanggaran Sosial Dibawah Umur Sejak Januari

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur sejak bulan Januari sudah menangani enam kasus kriminal dibawah umur.

Pekerja Sosial Perlindungan Anak Dinsos Lotim, M Taufik mengatakan, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas dan kejahatan kriminal yang dilakukan anak dibawah umur, empat diantaranya kasus pelanggaran lalu lintas dan dua lainnya kasus pencurian.

“Empat pelaku pelanggaran lalu lintas sudah kita tangani dan dua lainnya sedang dalam penanganan di Polres Lotim. Empat kasus laka lantas lebih mudah penanganannya di banding dengan kasus kriminal,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa peksos akan tetap mendampingi si pelaku anak untuk mengahadapi kasusnya. Mulai dari BAP hingga kasus ini mendapat hukuman yang sesuai dengan hukuman anak dibawah umur.

- Advertisement -

Sedangkan untuk kasus korban anak, sejak Januari 2020 jumlah korban anak sebanyak 13 orang. Dengan kasus paling banyak yaitu kasus pemerkosaan dan pencabulan. Dari 13 kasus yang ditangani terdapat tiga kasus yang sudah selesai pendampingannya.

“Tiga korban anak yang sudah tertangani tersebut satu orang sudah menjalani sidang dan dua orang sudah P21. Sisanya masih dalam proses penelitian,” ucapnya.

Sedangkan untuk pendampingan secara psikologis dari Peksos Kementerian Sosial sendiri memiliki psikiater yang sangat terbatas di Dinsos Lotim. Terdapat Rumah Perlindungan Trauma Center ( RPTC ), tempat para psikiater mendampingi korban dalam pemulihan psikologisnya.

Kehadiran Peksos Perlindungan anak ini, sangat penting kehadirannya di tengah kasus anak. Terdapat tiga klaster yang didampingi oleh Peksos yaitu anak sebagai korban, anak sebagai pelaku dan anak sebagai saksi.

Peksos akan mendampingi anak untuk Diversi (penyelesaian perkara di luar pengadilan) yang terdapat dalam Diversi tersebut yaitu Polisi, PK Bapas dan Peksos.

“Jika salah satu dari ketiga tersebut tidak ada, maka Diversi tersebut tidak sah,” ucapnya.

Harniati berharap semoga kasus anak di Lotim ini bisa berkurang dengan cara pihaknya tetap melakukan sosialisasi di masyarakat. Terutama tentang undang-undang perlindungan anak. Sehingga bisa meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak.

- Advertisement -

Berita Populer