27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaDishub Mataram Aktifkan Sanksi Gembok Kendaraan Parkir di Badan Jalan

Dishub Mataram Aktifkan Sanksi Gembok Kendaraan Parkir di Badan Jalan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perhubungan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali melakukan sanksi penggembokan terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan atau melanggar rambu larangan parkir di sepanjang kawasan tertib lalu lintas (KTL) Jalan Pejanggik.

“Kegiatan penggembokan kendaraan yang parkir di badan jalan kita aktifkan lagi mulai Selasa (11/8) terutama di kawasan KTL mulai dari Simpang BI sampai ke Simpang Buaya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Rabu.

Kegiatan penggembokan kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir tersebut sempat vakum karena terjadi pandemi COVID-19 dan saat itu Bank NTB di Jalan Pejanggik khususnya melakukan pelayanan di areal parkir sehingga banyak yang parkir di jalan dan mereka hanya diberikan sebatas imbauan.

“Sekarang sudah terlihat normal, maka tindakan-tindakan juga normal sebagaimana seharusnya kami lakukan lagi,” katanya.

- Advertisement -

Lebih jauh Saleh mengatakan penataan parkir di depan Bank NTB selama ini memang relatif agak sulit dilaksanakan.

Terkait dengan itu, lanjut dia, pihaknya telah menyarankan agar parkir kendaraan pegawai maupun nasabah diarahkan ke areal Lapangan Sangkareang.

“Intinya tidak boleh parkir di badan jalan, jadi pegawai maupun nasabah harus mencari lahan parkir yang aman. Jika tidak, setiap kendaraan yang parkir di badan jalan kita gembok,” katanya.

Kendaraan yang digembok, lanjutnya, akan ditempelkan striker yang memuat SOP untuk pembukaan gembok. Dimana, pemilik kendaraan harus melapor ke Polresta Mataram dan minta surat tilang selanjutnya membayar tilang baru gembok dibuka.

“Untuk pengawasan, kita lakukan dengan sistem patroli sebab aturan itu sudah lama dan bukan barang baru lagi,” katanya.

Saleh menambahkan besaran denda tilang yang harus dibayarkan adalah Rp60.000 untuk kendaran roda dua dan Rp100.000 untuk roda empat.

Besaran denda itu merupakan nilai minimal, dimana nilai maksimalnya adalah Rp100.000 untuk kendaran roda dua dan Rp250.000 untuk roda empat.

“Pembayaran tilang itu masuk ke penerimaan negara bukan pajak. Jadi bukan masuk ke kas daerah kita sebagai retribusi,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer