28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaDiskominfo: Warga Kota Mataram Tak Gunakan Masker Bakal Kena Sanksi Denda

Diskominfo: Warga Kota Mataram Tak Gunakan Masker Bakal Kena Sanksi Denda

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyambut baik terhadap kebijakan pemberian sanksi tegas terhadap masyarakat yang terbukti melanggar protokol COVID-19, dengan tidak menggunakan masker di tempat umum.

“Kita berharap dengan adanya kebijakan itu, bisa menjadi terapi bagi masyarakat sehingga orang tidak menganggap remeh. Selama ini masyarakat terkesan abai untuk menggunakan masker,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya menyikapi kebijakan pemerintah yang akan mengadakan penilangan bagi orang yang tidak bermasker di depan umum, dengan pengenaan denda Rp100.000 sampai Rp150.000. Selain itu, saat ini DPRD Provinsi NTB sedang membahas rancangan perda serupa dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Menurut Swandiasa, tarif denda yang disebutkan itu merupakan ambang batas maksimal, dan dalam pengenaan dendanya pasti ada tahapan-tahapannya, baik itu sosialisasi maupun lainnya agar masyarakat mengetahui secara masif.

- Advertisement -

Selain itu, akan dilakukan uji publik, edukasi dan pemberian pencerahan secara masimal dan merata. “Jadi aturan itu tidak serta merta diterapkan,” katanya.

Dia berharap, dengan adanya regulasi pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum bisa meredam penyebaran COVID-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat.

“Pemberian sanksi ini bisa efektif, karena selama ini tidak ada sanksi tegas terhadap orang yang melanggar protokol COVID-19,” katanya.

Menyinggung tentang apakah Kota Mataram juga akan membuat regulasi turunan terhadap perda tersebut, Swandiasa mengatakan, Mataram terlebih dahulu akan melakukan kajian apabila perlu ditindaklanjuti tentu Mataram bisa menyiapkan regulasi serupa.

“Tapi kalau dalam pelaksanaanya cukup dengan regulasi yang sudah ada ditingkat pusat dan provinsi, mungkin tidak kita buat,” katanya menambahkan. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer