25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaDisnakertrans NTB Siapkan Posko Pengaduan THR

Disnakertrans NTB Siapkan Posko Pengaduan THR

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertans) Provinsi NTB mempersiapkan posko pengaduan bagi pegawai atau karyawan yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Disnakertrans NTB mendorong para pekerja/karyawan yang tidak menerima haknya dari perusahaan nakal berupa THR, untuk dilaporkan di posko yang sudah terbentuk tersebut.

“SK-nya sudah turun dari kementerian, sekarang kita sedang memproses untuk mempersiapkan poskonya,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi NTB Hj Wismaningsih Drajadiah, Rabu (21/4).

Setiap tahunnya Disnakertrans NTB selalu menyiapkan posko pengaduan THR. Karyawan yang ingin melapor bisa mendatangi Disnakertrans di masing-masing kabupaten/kota ataupun langsung mendatangi kantor Disnakertrans Provinsi NTB.

“Poskonya kita pusatkan di sini. Namun di tiap disnaker kabupaten/kota juga ada,” jelasnya.

- Advertisement -

Wismaningsih mengatakan, nantinya akan ada petugas yang standby sejak pagi hingga sore hari untuk menerima aduan dari masyarakat. Jika ada karyawan maupun pegawai yang ingin melapor bisa langsung mendatangi posko tersebut.

“Saat ini posko pengaduannya masih dalam proses persiapan, tetapi mulai hari ini masyarakat sudah bisa membuat aduan. Nanti aduannya akan kita proses sesuai dengan ketentuan,” tuturnya.

Pemberian THR sendiri diberikan waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan sesuai Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi. Sedangkan pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda 5 persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan atau mengalami keterlambatan pembayaran THR maka akan kita beri sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksinya bermacam-macam tergantung dari permasalahannya,” katanya.

- Advertisement -

Berita Populer