27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaDispar Mataram Akan Edukasi Pelaku Pariwisata Terkait COVID-19

Dispar Mataram Akan Edukasi Pelaku Pariwisata Terkait COVID-19

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Pariwisata Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan memberikan edukasi kepada para pelaku pariwisata di kota itu terkait dengan pencegahan COVID-19, dengan anggaran Rp1,8 miliar bersumber dari hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional akibat COVID-19, kita mendapatkan hibah untuk hotel dan restoran sebesar Rp7,902 miliar dan 25 persennya atau sekitar Rp1,8 miliar lebih untuk kegiatan edukasi bagi pelaku dan penggiat pariwisata,” kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Rabu.

Edukasi yang akan dilaksanakan dalam hal ini, katanya, antara lain sosialisasi penanganan dan pencegahan COVID-19 terhadap para pelaku dan penggiat pariwisata, sehingga selama beraktivitas mereka bisa tetap mentaati protokol kesehatan COVID-19.

“Selain itu, anggaran Rp1,8 miliar akan kita gunakan untuk penataan destinasi dan pelatihan pelaku dan penggiat pariwisata serta kegiatan lainnya yang dapat mendukung pemulihan pariwisata di Mataram,” katanya.

- Advertisement -

Menurutnya, bantuan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha hotel dan restoran sebesar Rp7,902 miliar lebih itu, terbagi menjadi tiga.

Tiga pembagian itu meliputi, pertama, 70 persen untuk pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang memenuhi syarat. Kedua, 25 persen untuk kegiatan Dinas Pariwisata dan ketiga 5 persen untuk review audit aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

“Saat ini kami sedang persiapkan data sasaran hotel dan restoran yang akan mendapatkan bantuan bekerja sama dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait data wajib pajak hotel dan restoran sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut,” katanya.

Persyaratan calon penerima bantuan stimulus hotel dan restoran tersebut antara lain adalah, memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan membayar pajak tahun 2019.

“Selama hotel dan restoran memenuhi syarat, bantuan akan kita berikan. Tapi Kalau ada hotel atau restoran yang tidak dapat berarti tidak memenuhi syarat yang ditetapkan,” katanya.

Karena itu, untuk menghindari kecemburuan sosial terhadap pelaku usaha hotel dan restoran yang akan menjadi sasaran pemberian bantuan, dalam penentuan sasaran Dispar tetap berpegang pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Kami di daerah hanya menjalankan ketentuan yang ada. Kita targetkan akhir November bantuan bisa dicairkan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer