32.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaDispensasi Pernikahan Dini ke Pengadilan Selong Mencapai Puluhan

Dispensasi Pernikahan Dini ke Pengadilan Selong Mencapai Puluhan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menerima dispensasi dari sejumlah pasangan dibawah umur. Tercatat sebanyak 24 pasangan yang telah mengajukan dispensasi untuk mendapatkan pengakuan pernikahan yang sah secara hukum.

Panitera Muda Hukum PA Selong Kelas I B, Kasim mengatakan, dari bulan Januari hingga Agustus PA Selong menerima permohonan dispensasi perkawinan pasangan di bawah umur sebanyak 24 permohonan. Ssbanyak 22 diantaranya sudah dikabulkan dan dua lainnya masih dalam proses persidangan.

”Rata-rata umur pasangan yang mengajukan dispensasi itu dari 17 tahun sampai dengan 18,”ucapnya saat ditemui di Kantor PA Selong Kelas I B, Selasa (22/09).

Dikatakannya, permohonan dispensasi pada tahun 2020 ini lebih tinggi dari pada tahun 2019. Tercatat pada tahun 2019 permohonan dispensasi pernikahan dibawah umur mencapai 37 permohonan dan hanya 14 permohonan yang dikabulkan.

- Advertisement -

Sedangkan pada tahun 2020 dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus sudah tercatat 24 permohonan yang diterima dan baru 22 yang dikabulkan.

“Pada bulan April dan Mei pelayanan di Kantor PA sempat kami tutup akibat Covid-19, sehingga pada bulan tersebut permohonan dispensasi tidak ada,”ucapnya.

Pengajuan pemohonan dispensasi yang diterima oleh PA Selong Kelas I B, rata-rata didasari karena sudah saling cinta. Sehingga para pasangan tersebut bersikeras untuk melangsungkan pernikahan.

”Kebanyakan alasan mereka untuk menikah karena sudah saling mencintai,”ucapnya.

Dikatakan Kasim, pengajuan dispensasi juga dikarenakan oleh faktor adat kawin culik yang ada di Lombok.

Jika pernikahan tersebut dibatalkan oleh pihak keluarga perempuan, maka akan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Sehingga para orang tua mau tidak mau harus menikahkan anaknya.

”Para orang tua menakutkan rumor di tengah masyarakat pabila anaknya diambil kembali,” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer