26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaDPRD Mataram Setujui Empat Raperda Menjadi Perda

DPRD Mataram Setujui Empat Raperda Menjadi Perda

Mataram (Inside Lombok) – Kalangan DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sepakat menerima dan menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Mataram sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil pembahasan dan musyawarah gabungan pansus dan eksekutif, sepakat menyetujui empat raperda yang diajukan eksekutif ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda),” kata anggota Pansus Hj Baiq Mirdiati saat menyampaikan laporannya melalui sidang paripurna DPRD Kota Mataram melalui telekonferensi di Mataram, Kamis.

Mardiati merinci, empat raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jjawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Raperda tentang Pencegahan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

- Advertisement -

“Dalam pembahasan empat raperda tersebut terdapat pasal yang dihapus, beberapa penulisan kata atau kalimat yang tidak sesuai dihapus, diubah atau disempurnakan redaksinya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh menyampaikan dengan ditetapkannya Raperda Kota Mataram tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, diharapkan optimalisasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dengan dukungan pemerintah daerah, akan semakin memberi kesempatan perusahaan berperan seluas-luasnya dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Kemudian Raperda tentang Pengarusutamaan Gender merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah perlu menerapkan kesetaraan dan keadilan gender,” katanya.

Dengan demikian, dalam pelaksanaan program pemerintah daerah diharapkan langkah-langkah pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah dapat terlaksana dengan baik.

Sedangkan penetapan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Sistem pemerintahan berbasis elektronik ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya,” katanya.

Sedangkan penetapan Raperda Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika merupakan salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kota Mataram.

“Diharapkan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien dapat berjalan sesuai yang direncanakan. Tentunya dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Mataram dengan Badan Narkotika Nasional Kota Mataram,” ujarnya.

Pada akhir tanggapannya, wali kota berharap hasil kerja sama dalam penetapan perda itu semakin memantapkan sinergi eksekutif dengan legislatif, untuk terus berkomitmen membangun Kota Mataram sesuai visi Kota Mataram yang maju, religius, dan berbudaya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer