25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaEksekusi Tahap Akhir Lahan Sirkuit MotoGP Sempat Ditolak Warga

Eksekusi Tahap Akhir Lahan Sirkuit MotoGP Sempat Ditolak Warga

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Eksekusi tahap akhir lahan untuk pembangunan sirkuit MotoGP pada Minggu (10/1/2021) siang sempat diwarnai aksi penolakan ahli waris yakni Sibawaih.

Dwi Sudarsono selaku kuasa hukum Sibawaih mengatakan, ada kesalahan objek sengketa yang digusur dengan luas 2 hektare tersebut. Di mana, lahan itu bukan lahan yang harus dikosongkan oleh kliennya sesuai dengan keputusan pengadilan.

“Ada kesalahan objek sengketa yang digusur. Kalau batas tanah ini sama dengan keputusan pengadilan, keluarga akan menyerahkan kepada PT ITDC,”tegas Dwi.

Karenanya, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga Ombudsman. Apalagi, objek sengketa itu dari awal memang sudah mendapat pengawalan dari Komnas HAM.

- Advertisement -

“Kami akan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman. Karena sudah ada rekomendasi. Ini akan diperjuangkan dengan upaya hukum karena ini adalah tindakan kesewenangan,”katanya.

Dia juga menganggap kalau PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan juga pihak-pihak yang terlibat di dalam penggusuran lahan itu tidak mau terbuka mengenai batas wilayah yang semestinya digusur.

“Kami menolak ini bulan tanpa dasar hukum. Tapi ini karena kami tau hukum,”katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, total 100 orang personel dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi lahan pembangunan sirkuit MotoGP.

“Itu mayoritas adalah Polwan agar land clearing berjalan kondusif,”ujarnya.

Diakui bahwa memang sempat ada penolakan eksekusi dari pemilik lahan. Namun, sudah dilakukan pendekatan persuasif dan diberikan pemahaman sehingga warga akhirnya mau meninggalkan lahannya.

Sementara terhadap kesalahan objek sengketa seperti yang dikatakan kuasa hukum Sibawaih, dikatakannya kalau jauh hari pemilik lahan sudah dijelaskan tentang landasan hukum atas eksekusi yang dilakukan saat itu.

“Sehingga meski ada penolakan dan disampaikan dengan baik dan berkenan untuk meninggalkan lokasi,”katanya.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho dalam kesempatan yang sama mengatakan, dengan eksekusi lahan yang dilakukan tersebut, maka pembangunan lintasan sirkuit MotoGP bisa menyambung secara keseluruhan.

“Ini tikungan 8 dan 9. Sekarang tinggal lahan enclave itu tunggu keputusan pengadilan,”imbuhnya.

Dia juga mengatakan, apa yang menjadi keluhan dan aspirasi Sibawaih sudah difasilitasi.

“Kami tidak hanya berdialog, tetapi juga melakukan beragam fasilitasi, sesuai yang diinginkan warga,”katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Tim Teknis Penyelesaian Lahan Sirkuit MotoGP, Kombes Pol Awan Hariono mengatakan, mengenai keinginan pihak Sibawaih untuk melakukan proses ukur ulang, sudah pernah dilaksanakan oleh BPN.

Bahkan, Sibawaih selaku ahli waris menunjukkan langsung batas-batas lahan yang diklaim. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan Komnas HAM.

Dari hasil rekonstruksi tata batas ini, tidak ditemukan perbedaan luas lahan ataupun lahan sisa yang belum dibebaskan, seperti yang selama ini diklaim pihak Sibawaih.

“Jika masih ada keberatan objek perdata, dipersilahkan untuk diteruskan ke pengadilan, sebagai upaya hukum selanjutnya,” jelas Awan.

- Advertisement -

Berita Populer