28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaEksepsi Dikabulkan, Hakim Perintahkan Pemeriksaan Empat IRT Dihentikan

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Perintahkan Pemeriksaan Empat IRT Dihentikan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lombok Tengah mengabulkan eksepsi terdakwa empat ibu rumah tangga terkait perkara dugaan perusakan perusahaan rokok.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga batal demi hukum.

“Oleh karena dakwaan JPU tidak menguraikan dengan cermat dan lengkap tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa maka menurut majelis hakim surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum,”kata ketua Majelis, Asri.

Sehingga eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa dinyatakan dikabulkan. Pemeriksaan terhadap empat ibu rumah tangga asal dusun Eat Nyiur desa Wajegeseng tersebut juga diperintahkan untuk dihentikan. Sedangkan berkas perkara diserahkan kembali kepada JPU.

- Advertisement -

Sidang dengan agenda putusan sela tersebut digelar di ruang sidang PN Lombok Tengah, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 14:00 WITA.

Dalam pembacaan nota putusan sela tersebut, hakim menyebut bahwa JPU tidak memuat perbuatan nyata empat terdakwa yang mengandung unsur pidana seperti yang disangkakan dalam pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU tidak menguraikan perbuatan atau peran masing-masing terdakwa dengan jelas dan lengkap, serta dikaitkan dengan jelas terhadap akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

Dalam dakwaan JPU juga tidak menguraikan secara jelas cara terdakwa melakukan pengerusakan terhadap perusahaan rokok yang ada di desa itu.

“Sehingga dapat dikatakan perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,”ujarnya.

Dalam menyimpulkan dakwaannya, JPU juga menimbulkan ketidakjelasan tindak pidana yang didakwakan, apakah perbuatan para terdakwa tersebut melanggar pasal 170 atau tidak.

Hal itu akan menyulitkan para terdakwa untuk memahami apa yang didakwakan. “Untuk terpenuhinya syarat materil dakwaan harus diuraikan secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,”jelasnya.

Sembari mengatakan, sidang yang awalnya adalah putusan sela tersebut menjadi putusan akhir dengan dikabulkannya eksepsi.

Keputusan majelis hakim tersebut, sontak mendapat ucapan terimakasih dan tangis haru terdakwa empat ibu rumah tangga yang hadir saat sidang.

“Saya merasa lega dan juga terharu. Terimakasih kepada pengacara dan semua pihak yang sudah membantu. Kami berharap bisa segera bebas,”kata salah satu terdakwa ibu rumah tangga, Martini kepada wartawan usai sidang.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum empat terdakwa, Ali Usman Ahim dalam kesempatan yang sama mengatakan, pasca eksepsi diterima hakim, pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU agar empat ibu rumah tangga tersebut bisa mendapatkan keadilan dengan bebas murni.

“Itu proses yang akan ditempuh untuk memastikan mereka bisa terlepas dari upaya hukum,”katanya.

Diberitakan sebelumnya, empat ibu rumah tangga tersebut dipenjara bersama dua balitanya karena diduga melakukan pengerusakan perusahaan rokok dengan melempari batu.

Perkara dugaan pengerusakan tersebut saat ini diproses di PN Lombok Tengah. Ke empat ibu rumah tangga tersebut sempat dipenjara selama satu pekan sebelum penahanannya ditangguhkan PN.

Mengenai keempat ibu rumah tangga tersebut, masing masing, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).

- Advertisement -

Berita Populer