26.5 C
Mataram
Rabu, 4 Desember 2024
BerandaBerita UtamaEnam Pemilik Lahan Enclave Ambil Bayar Konsinyasi Rp12,9 Miliar

Enam Pemilik Lahan Enclave Ambil Bayar Konsinyasi Rp12,9 Miliar

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Enam pemilik lahan enclave di KEK Mandalika sudah mengambil pembayaran lahannya. Totalnya sebanyak Rp12,9 miliar.

PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai BUMN pengembang dan pengelola kawasan pariwisata di NTB berkomitmen terus mendorong percepatan proses
pembebasan lahan enclave. Guna mendukung kelancaran pembangunan Destinasi Pariwisata Super
Prioritas (DPSP) The Mandalika, khususnya pembangunan Jalan Kawasan Khusus (JKK).

Sejak akhir September 2020, proses pembebasan lahan enclave ini telah memasuki tahapan konsinyasi
(penitipan uang ganti untung) di Pengadilan Negeri Praya. Dan hingga saat ini, sebanyak 6 pemilik lahan atas 6 bidang tanah dengan total luas mencapai 1,38 ha atau 13.837 m2 telah mengambil uang konsinyasi dengan total nilai sebesar Rp12,9 miliar.

Rinciannya, pembayaran konsinyasi untuk 1 bidang tanah seluas 2.073 m2 dengan nilai Rp 2,7 miliar pada 2 November 2020. Pada 11 Desember 2020, telah dilakukan pengambilan uang konsinyasi untuk 1 bidang tanah seluas 5.243 m2 atau senilai Rp 4,34 miliar; dan pada 22 Desember 2020. Empat pemilik lahan menerima uang konsinyasi dengan total nilai Rp 3,6 miliar atas dua bidang tanah dengan luas serupa yakni 1.911 m2. Terakhir, pada 6 Januari 2021 lalu, 2 pemilik lahan enclave di wilayah JKK telah menerima uang konsinyasi dengan total mencapai Rp 2,19 miliar atas 2 bidang tanah seluas 1.277 m2 dan 894 m2
bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Praya.

Vice President Construction and Stakeholder Relations Management, Aris Joko Santoso mengucapkan rasa terima kasihnya atas kesediaan warga mengosongkan lahan.

“Kami berterima kasih atas kesediaan warga yang sukarela mengosongkan lahan dan mengambil uang konsinyasi di PN Praya dan dukungan dari warga ini akan membantu kami dalam mempercepat proses
pembebasan lahan enclave,” ujarnya.

Selain itu, ia juga sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten Lombok Tengah, BPN, Kepolisian, Kejaksaan, TNI dan KJPP yang telah membantu mendorong terlaksananya percepatan pembebasan lahan enclave di The Mandalika.

Bantuan ini tentunya memberikan dampak yang signifikan pada tenggat waktu atau timeline proyek yang lebih efisien dan mempermudah tim di lapangan untuk melakukan aktivitas konstruksi khususnya dalampembangunan JKK.

”Selain pembebasan lahan melalui konsinyasi, ITDC juga telah berhasil melaksanakan proses pembebasan
lahan melalui skema pembelian dengan harga appraisal non konsinyasi dan tukar guling,” ujarnya.

Proses tukar guling ini dilakukan untuk tanah wakaf masjid yang telah ditukar dengan lahan di HPL 16 dan saat ini tengah dibangun masjid baru dengan nama Masjid Al-Hakim dimana dalam pembangunannya ITDC juga turut berpartisipasi membantu.

Sebagai informasi, lahan enclave adalah lahan yang terletak di dalam zona pengembangan KEK Mandalika. Namun belum pernah dibebaskan oleh ITDC atau LTDC sebelumnya, dan tidak tumpang tindih dengan HPL ITDC.

Saat ini, total lahan enclave untuk panlok 1 dan 2 seluas ± 9,03 ha, terdiri dari 42 bidang lahan. Lahan enclave yang termasuk dalam Penlok I seluas ± 4,8 ha (21 bidang) dan saat ini memasuki proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi di PN Praya.

Sementara untuk Panlok 2, saat ini masih dalam proses appraisal nilai lahan oleh lembaga independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam proses pembebasan lahan ini, ITDC telah menawarkan sejumlah skema pembebasan lahan kepada pemilik lahan enclave yaitu pemberian ganti untung maupun tukar guling.

“Proses pengambilan uang konsinyasi ini sangat mudah. Pemilik lahan cukup memberitahukan ke pihak ITDC, kemudian pihak ITDC akan membuatkan surat pengantar ke PN Praya. Dan selanjutnya dilakukan proses administrasi keuangan di BRI Praya. Oleh karena itu, kami berharap langkah enam pemilik lahan yang telah mengambil uang konsinyasi ini dapat menjadi contoh dan dapat diikuti oleh pemilik lahan enclave lainnya.

“Sehingga proses pembebasan lahan enclave dapat segera selesai dan pembangunan di The Mandalika berjalan dengan lancar dan dapat segera memberikan peningkatan manfaat pembangunan bagi masyarakat”, tutup Joko.

- Advertisement -

Berita Populer