26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaGuru Ngaji dan Marbot di Lotim Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Guru Ngaji dan Marbot di Lotim Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy secara resmi telah mendaftarkan Guru Ngaji dan Marbot masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut mengingat angka kecelakaan kerja yang masih tinggi sehingga butuh adanya jaminan keselamatan kerja.

“Terdapat 1500 masjid yang ada di Lombok Timur, jadi dalam satu masjid hanya satu Marbot dan Guru ngaji yang ditanggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya,” ucapnya saat menyaksikan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) antara Dikes Lotim, BPJS Ketenagakerjaan serta RSUD yang ada di Lombok Timur, Kamis (13/10).

Sukiman menerangkan bahwa Pemda Lombok Timur pada pembahasan APBD Induk tahun anggaran 2023, bahwasanya di dalamnya akan menyertakan ribuan Guru Ngaji dan Marbot masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya harap sinergi kita dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berjalan sampai seluruh masyarakat pekerja di Kabupaten Lombok Timur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

- Advertisement -

Ia juga mengingatkan bahwa angka kecelakaan kerja di Indonesia masih sangat tinggi, pada tahun 2021 terdapat 234.270 orang yang mengalami kecelakaan kerja atau naik sekitar 5,56 persen, sehingga dalam kurun lima tahun terakhir trend kasus memperlihatkan kenaikan.

“Saya minta kepada Dikes Lombok Timur agar memfasilitasi tenaga non PNS, termasuk yang ada di Puskesmas agar mendapat manfaat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pintanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus Edison Souhuwat menyampaikan bahwa dengan BPJS Ketenagakerjaan para peserta menerima fasilitas Kelas I di Rumah Sakit. Ia mencontohkan jika masyarakat telah menjadi peserta dan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya perawatan sampai sembuh ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita juga akan ganti 100 persen upahnya selama satu tahun pertama jika peserta tidak mampu lagi lanjut bekerja,” terangnya.

Selanjutnya apabila masyarakat pekerja meninggal dunia ahli maka ahli warisnya akan menerima manfaat jaminan kematian, serta dan dua orang anak ahli waris akan mendapatkan beasiswa dengan catatan masyarakat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah tulang punggung keluarga.

“Ini upaya pemerintah bagi masyarakat kerja untuk meminimalisir angka kemiskinan baru,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer