26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaHarga Cabai di Mataram Diperkirakan Masih Alami Kenaikan

Harga Cabai di Mataram Diperkirakan Masih Alami Kenaikan

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperkirakan harga cabai di sejumlah pasar tradisional di kota itu  masih akan mengalami kenaikan seiring belum memasuki panen raya dari daerah penghasil.

Kepala Seksi Pengendalian Barang Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Anugerahadi menyampaikan hal tersebut di sela melakukan pemantauan harga khusus untuk elpiji 3 kilogram, cabai, daging sapi dan ayam broiler di Pasar Mandalika  Mataram, Selasa.

Menurut Anugerahadi, yang didampingi tim dari Dinas Ketahanan Pangan dan Kepala Pasar Mandalika, rata-rata harga cabai rawit masih bertahan pada angka Rp60.000 per kilogram.

“Harga tersebut belum mengalami perubahan dari pekan lalu, sementara stok masih aman,” katanya.

- Advertisement -

Namun demikian, dengan melihat kebutuhan masyarakat terhadap cabai dan belum tibanya musim panen dari daerah-daerah penghasil, kemungkinan harga cabai akan mengalami peningkatan.

“Tetapi, kami berharap masyarakat tidak panik, dan sebaiknya membeli sesuai kebutuhan. Kepanikan masyarakat bisa memicu kenaikan harga,” katanya.

Sementara terkait dengan harga daging sapi lokal, katanya, sampai saat ini masih stabil pada harga Rp125.000 per kilogram, khusus untuk daging beku atau daging impor dijual dengan harga Rp110.000 per kilogram.

“Harga di tingkat distributor Rp103.000 per kilogram atau jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sesuai Permendag Nomor 96 Tahun 2018, sebesar Rp80.000 per kilogram,” ujarnya.

Sementara daging ayam broiler atau ayam negeri mengalami kenaikan harga dari minggu lalu Rp38.000 menjadi Rp40.000 per kilogram dengan harga ambil di tingkat pengepul atau distributor dari Rp36.000 sampai dengan Rp37.000 per kilogram.

“Kenaikan terhadap daging ayam broiler dan daging sapi tersebut salah satunya dipengaruhi karena segera datangnya Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah pada 11 Agustus 2019,” katanya.

Terhadap kenaikan harga tersebut, katanya, sejauh ini pihaknya belum mengambil langkah upaya menstabilkan harga. Namun demikian, pihaknya telah mengimbau pedagang maupun pengepul dan distributor melalui tim pengendalian inflasi daerah untuk tidak mengambil keuntungan lebih dengan memanfaatkan situasi yang ada.

“Apabila ada upaya penimbunan dan memanfaatkan keadaan yang ada tentu akan menjadi kewenangan tim dari reskrimsus  kepolisian untuk mengambil tindakan,” katanya.

Di sisi lain, tambahnya, apabila kondisi itu tetap berlanjut dan tidak terkendali, akan dilaksanakan operasi pasar Kementerian Perdagangan melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTB sebagai pelaksana kegiatan diselenggarakan di Kota Mataram. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer