27.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaHotel Berstatus RS Darurat COVID-19 di Kota Mataram Tetap Bayar Pajak

Hotel Berstatus RS Darurat COVID-19 di Kota Mataram Tetap Bayar Pajak

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, sejumlah hotel yang berstatus menjadi rumah sakit (RS) darurat untuk isolasi mandiri pasien COVID-19 tanpa gejala, tetap membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Pasien yang isolasi mandiri di beberapa hotel atau RS darurat tercatat sebagai tamu hotel atau terhitung menjadi hunian hotel,” kata Kepaal Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi adanya beberapa hotel di Kota Mataram yang menjadi RS darurat. Dua hotel diantaranya adalah Hotel Nutana di Jalan Airlangga dan Fizz Hotel di Jalan Majapahit.

Dikatakan, sejauh ini belum ada komunikasi dengan Satgas COVID-19 terkait RS darurat tersebut. Artinya, apakah semua biaya termasuk pajak didua hotel itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota atau tidak.

- Advertisement -

“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan terhadap dispensasi terkait pajak hotel sehingga aturan pembayaran pajak bagi semua hotel sama. Kalau pun hotel yang menjadi RS darurat akhirnya dibebankan ke pemkot itu tergantung kebijakan kepala daerah,” katanya.

Terkait dengan itu, lanjutnya, sebelum adanya kebijakan dispensasi terhadap pajak hotel, pihaknya tetap jalan melakukan pemungutan pajak sesuai regulasi yang sudah ada.

Untuk pajak hotel tahun 2021, BKD Kota Mataram menargetkan sebesar Rp16 miliar dengan realisasi saat ini baru sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta.

“Target tersebut kita tetapkan dengan harapan kondisi COVID-19, sudah mulai membaik. Tapi ternyata kondisinya belum sesuai harapan,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan ke depan. Apabila kondisi perkembangan COVID-19 masih belum membaik dan berdampak pada tingkat kunjungan hotel, bisa jadi target tersebut diturunkan lagi.

Seperti halnya, pada tahun 2020 dilakukan penurunan target pajak hotel dari Rp26 miliar menjadi Rp6 miliar dengan realisasi Rp7 miliar.

“Realisasinya memang melampaui target, tetapi itu setelah pengurangan target yang sangat signifikan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer