27.5 C
Mataram
Selasa, 16 April 2024
BerandaBerita UtamaIndikasi Pungli, Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan

Indikasi Pungli, Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan

Mataram (Inside Lombok) – Jelang akhir tahun ajaran 2021/2022) Ombudsman RI Perwakilan NTB kembali menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah. Pasalnya, berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah pada satuan tingkat pendidikan dasar di Kota Mataram praktik pungutan uang perpisahan tersebut masih dilakukan.

Diketahui, masih ada pihak sekolah dalam hal ini guru/wali kelas mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan perpisahan. Bahkan nilainya mencapai puluhan juta dengan rincian berupa biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya bahkan memasukan biaya sumbangan kipas angin.

“Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai di atas Rp200 ribu per siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim melalui keterangan resminya, Selasa (24/5).

Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

- Advertisement -

Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang: melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima,” tegasnya.

Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, maka sepatutnya diserahkan kepada orang tua/wali siswa itu sendiri. “Sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan, apalagi inisiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” lanjut Adhar.

Untuk itu, pihaknya mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan. Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer