25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaINI Mataram Keluhkan Lambannya Pengurusan Badan Hukum Koperasi

INI Mataram Keluhkan Lambannya Pengurusan Badan Hukum Koperasi

Mataram (Inside Lombok) – Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengeluhkan lambannya pengurusan badan hukum pembentukan koperasi secara daring (online) di sistem Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami mengalami kesulitan, ke mana kami bertanya. Segala sesuatu yang diurus terkait dengan koperasi agak lamban setelah ditangani Kemenkumham,” kata Ketua INI Kota Mataram, Muhammad Ali, SH, M.Kn, di Mataram, Selasa.

Salah satu contoh, kata dia, pengajuan permohonan pembentukan badan hukum satu koperasi yang ditanganinya sudah lebih dari satu bulan. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban dari Kemenkumham.

Di satu sisi, lanjut Ali, warga yang mengajukan permohonan badan hukum koperasi melalui notaris bertanya-tanya tentang kapan keluar badan hukum dari Kemenkumham.

- Advertisement -

“Lamban sekali. Permohonan badan hukum koperasi ini paling lamban, berbeda dengan permohonan badan hukum PT, CV atau yayasan, bisa satu hari selesai,” ujarnya.

Meskipun lamban, Ali mengaku tetap berprasangka baik terhadap jajaran Kemenkumham sebab peralihan kewenangan menerbitkan badan hukum koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) ke Kemenkumham baru berjalan pada 2019 dan masih tergolong uji coba.

Pengurus INI Kota Mataram juga belum menyampaikan keluhan secara resmi. Namun jajaran Kemenkumhan kemungkinan sudah mengetahui permasalahan tersebut dan masih melakukan upaya pembenahan kualitas pelayanan.

“Mungkin dugaan saya, pegawai yang ahli tentang koperasi di Kemenkumham belum banyak dan sistemnya juga masih baru,” ucapnya pula.

Ia juga berharap Kemenkumham melakukan sosialisasi tentang kendala proses penerbitan badan hukum koperasi, sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan bisa memakluminya.

“Harapan kami, setelah kewenangan diambil alih Kemenkumham, proses penerbitan badan hukum koperasi bisa lebih cepat dibandingkan ketika dipegang Kemenkop UKM. Tapi tidak tahu apa kendalanya dan belum ada sosialisasi,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer