25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaInspektorat Lotim Bakal Panggil Pegawai yang Belum Serahkan LHKPN

Inspektorat Lotim Bakal Panggil Pegawai yang Belum Serahkan LHKPN

Lombok Timur (Inside Lombok) – Sampai dengan Maret 2022, pegawai di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) belum rampung semuanya. Untuk itu Inspektorat Lotim akan lakukan pemanggilan.

Inspektur Inspektorat Lotim, H Salmun Rahman menyampaikan batas pelaporan LHKPN 2021 ialah 31 Maret mendatang. Pejabat-pejabat yang belum melaporkan hingga batas waktu yang sudah ditentukan tersebut terpaksa akan dipanggil.

Disebutkan Salmun, sampai dengan awal Maret 2022 ini dari 342 orang yang wajib lapor jumlah pegawai yang belum melaporkan LHKPN tercatat sebanyak 29 orang. Sementara dari persentase jumlah pejabat yang sudah melaporkan LHKPN hingga saat ini baru tercatat sebanyak 91,5 persen.

“Kita akan panggil para pejabat itu untuk mengisi laporan di kantor, sudah ada beberapa yang kita sudah panggil. Kita siap bantu mereka mengisi,” katanya saat ditemui awak media, Selasa (01/03).

- Advertisement -

Pejabat yang belum melaporkan LHKPN tersebut dikarenakan terdapat beberapa kendala seperti sudah pensiun, pindah tugas ke OPD lain. Namun dengan begitu diminta untuk segera menyelesaikan laporannya.

“Ada yang belum selesai ini bisanya lama di laporan rincian harta kekayaan,” terangnya. Sejauh ini pihaknya juga tengah menginstruksikan kepada semua kepala OPD untuk menginformasikan kepada bawahannya untuk segera melaporkan LHKPN. Sebab, kata Salmun, sebagian besar pejabat yang belum melaporkan LHKPN tersebut ialah pejabat yang menjabat sebagai Kabid atau Eselon III.

Bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN-nya nantinya akan diberikan sanksi hukuman berat seperti penurunan pangkat, karena telah melanggar disiplin pegawai negeri. “Karena melalui pelaporan LHKPN ini salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Dirinya berharap, bagi pejabat yang belum melapor agar disegerakan melapor tanpa harus menunggu batas akhir. Sebab menurutnya besar kemungkinan pejabat yang bersangkutan tidak akan melaporkan LHKP jika dilakukan pada akhir-akhir bulan maret.

“Kalau mereka melaporkan pada saat mendekati hari akhir nanti mereka akan kesulitan serta data mereka sulit untuk masuk saking banyaknya yang melapor waktu itu, sehingga dikhawatirkan mereka masuk dalam kategori belum melapor,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer