26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaInvestasi Ilegal Marak, OJK Akan Koordinasi Dengan Polda

Investasi Ilegal Marak, OJK Akan Koordinasi Dengan Polda

 

Mataram (Inside Lombok) – Investasi ilegal masih marak di NTB. Pada 2021 kemarin ada 14 laporan entitas investasi ilegal di NTB yang diterima Otoritas Jasa Keuangan, dan tahun ini ada 7 entitas investasi dihentikan kegiatannya.

Guna mencegah korban investasi ilegal terus bertambah, OJK NTB juga akan berkoordinasi dengan Polda NTB. “Kita sedang berkoordinasi melalui satgas waspada investasi terkait informasi dimaksud (terkait investasi ilegal yang masih beroperasi). Saat ini kita gencarkan dulu sosialisasi kepada masyarakat, agar mewaspadai penawaran tersebut,” kata Kepala OJK NTB, Rico Renaldy kepada Inside Lombok, Kamis (27/1).

Diterangkan beberapa investasi ilegal yang telah ditutup oleh OJK pusat antara lain PT Saratoga Investama Reksadana, Robot Trading DNA pro, Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold), FX Family, Fahrenhiet Robot Trading, Indonesia Crypto Exchange, Smart Gold/Smartavatar Co.Ltd.

- Advertisement -

Beberapa dari investasi tersebut diakui Rico masih ada yang beroperasi. Dicontohkan seperti DNA Pro yang tengah ramai di masyarakat dan masih menjalankan kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung walaupun tanpa izin dan telah diminta berhenti oleh OJK.

Kendati demikian, terkait untuk izin yang dikantongi oleh perusahaan investasi ilegal ini tidak cukup untuk menawarkan investasi. Karena masih ada beberapa syarat harus dipenuhi untuk bisa menjalankan usaha tersebut.

Jika suatu investasi tidak memiliki izin, maka masyarakat diminta untuk berhati-hati agar tidak terkena investasi ilegal tersebut. Karena mereka yang belum berizin sudah menunjukkan itikad yang tidak baik dalam melakukan usaha.

“Untuk izin yang dikantongi tidak cukup menawarkan investasi dimaksud. Ini yang kita koordinasikan, dalam waktu dekat dijadwalkan pertemuan dengan Kapolda,” ungkapnya.

Untuk menyikapi maraknya penawaran investasi tanpa izin, OJK NTB sendiri telah membuat program literasi kepada masyarakat. Namun diharapkan berbagai pihak juga ikut membantu menyampaikan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam berinvestasi.

“Kapan-kapan kita mengedukasi teman-teman untuk mahasiswa. Kita harapkan untuk mereka menjadi ujung tombak untuk menyampaikan ke lingkungannya,” terangnya.

Untuk diketahuI laporan investasi ilegal sebanyak 14 entitas di antaranya ada Tiktok Cash, Snack Video, Go Champion, Auto Trade Club Indonesia, Eurobit Invesment, JAA Lifestyle, M.Pay Digital, Black Doge Chain, Lucky Best Coin, Gold Coin, 7 Prime, IQ Target Trading, Pembiayaan PV Schneider, CFG International Investment. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer