26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaJambret Ditangkap Saat Asik Tidur di Berugak Tengah Sawah

Jambret Ditangkap Saat Asik Tidur di Berugak Tengah Sawah

Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah menjadi buronan tim Dukep Polsek Kediri sejak aksi Curat (jambret) yang dilakukan pada 10 Oktober 2020 lalu di Jl. Raya Nyiur Gading desa Montong Are, kecamatan Kediri. Akhirnya J alias Tinjut (32) yang merupakan warga desa Bunkate, kecamatan Jonggat, Lombok Tengah berhasil diamankan.

Menyusul telah lebih dulu ditangkapnya tersangka lain berinisial S alias Lean yang telah ditangkap pada Januari 2021 lalu.

“J ini ditangkap oleh tim di sebuah tempat budidaya ikan di dusun Pidenda, desa Sepakek” ungkap Kapolsek Kediri, AKP Arjuna Wijaya, dalam konfrensi pers di Kapolsek Kediri, Selasa (09/03/2021).

Penangkapan itu kata dia berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka S yang telah lebih dulu diamankan. Di mana S mengakui bahwa aksi penjambretan yang dilakukannya itu bersama dengan tersangka J. Sehingga tim langsung melakukan pengintaian.

- Advertisement -

“Setelah melakukan beberapa hari pengintaian, selanjutnya dilakukan penggerebekan saat tersangka sedang tiduran di atas berugak di tengah sawah” bebernya.

Saat menyadari kedatangan dari tim Dukep pun, tersangka sempat hendak melarikan diri dan langsung lompat dari berugak hingga terjatuh. Lalu dengan sigap, tim Dukep langsung menangkap pelaku hingga berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Arjuna pun membeberkan kronologis penjabretan yang dilakukan J dan S tersebut. Kejadian itu menimpa seorang korban yang melintas di lokasi itu saat pulang bekerja. Kemudian tas yang diletakkannya di bagian depan bawah kakinya dirampas oleh kedua tersangka persis di sebelah barat pom bensin Nyiur Gading. Korban pun kehilangan dua unit hp dan buku tabungan serta barang berharga lainnya.

“Pelaku J sebagai orang yang mengambil  tas korban dan S sebagai joki yang mengendarai motor” jelasnya.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer