25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaJokowi Terbitkan Perpres Berbahasa Indonesia dalam Forum Internasional

Jokowi Terbitkan Perpres Berbahasa Indonesia dalam Forum Internasional

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019 lalu oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Perpres ini dikeluarkan untuk menggantikan Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya.

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa Presiden, Wakil Presiden, serta pejabat negara wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam pidato resminya baik dalam negeri maupun di forum internasional.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 yang dikutip dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (10/10).

- Advertisement -

Perpres ini juga dikeluarkan untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Disebutkan pula bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat menyampaikan pidato resmi dengan menggunakan bahasa Indonesia dalam acara di PBB dan organisasi internasional lainnya.

“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” terang Pasal 18.

Akan tetapi terdapat pengecualian dalam Perpres tersebut, yakni bahasa asing dapat digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden apabila diperlukan untuk memperjelas isi pidato yang hendak disampaikan. Namun demikian, pidato harus disesuaikan dengan transkrip pidato yang tertulis dalam bahasa Indonesia.

Bahasa asing tersebut bisa meliputi bahasa resmi PBB antara lain bahas Inggris, Prancis, Rusia, Cina, Arab, Spanyol, dan bahasa lainnya sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional. Aturan ini juga ditujukan kepada pimpinan MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, KPK, kepala daerah, dan pejabat negara lainnya.

“Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud berlaku secara mutatis mutandis (penyesuaian seperlunya) terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan,” uraian dari Pasal 22 Perpres tersebut.

- Advertisement -

Berita Populer